Sidikalang, 12/8 (Antarasumut) - BPJS Kesehatan Cabang Dairi, Rabu, mengadakan Sosialisasi Teknis Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan Inti yang bertempat di Aula Pusdipra Sada Ahmo jl. Empat Lima Sidikalang.
Peserta sosialisasi adalah perwakilan dari setiap satuan kerja PNS, TNI dan Polri di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi.
Pimpinan BPJS Kesehatan cabang Dairi menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan formulasi kepada pekerja penerima upah (baik PNS, TNI dan Polri) tentang adanya peraturan yang bisa mendaftarkan keluarga tambahan inti berupa anak ke-4 dst, sesuai aturan yang telah ditetapkan (1% dari gaji pokok).
"Tapi itu ada mekanismenya, harus didaftar secara kolektif dari satuan kerja masing-masing," katanya.
Tampor Sitompul selaku Kepala Unit Kepesertaan BPJS Kesehataan Cabang Kabanjahe yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dalam materinya menyampaikan BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
Ia juga menjelaskan tentang teknis pendaftaran untuk anggota keluarga tambahan inti.
PPU yang hendak mendaftarkan anggota keluarga tambahan inti meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua (dengan iuran 1% per orang per bulan) yang iurannya akan ditagihkan ke Pemberi Kerja (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dengan memenuhi persyaratan.
Seperti adanya surat kuasa dari pekerja ke pemberi kerja (SKPD) untuk memotong gaji atas iuran anggota keluarga tambahan inti sebesar 1 persen per orang per bulan, Pemberi kerja (SKPD) kemudian mendaftarkan anggota keluarga tambahan inti dari pekerja yang bersangkutan ke BPJS kesehatan.
Serta iuran anggota keluarga tambahan inti tersebut dibayarkan oleh Pemberi Kerja (SKPD) menggunakan masing-masing Virtual Account (VA) peserta.
Ia menambahkan bila Pemberi Kerja (SKPD) yang keberatan mengikutsertakan anggota keluarga tambahan inti bagi pekerjanya atau tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana telah disebutkan.
Maka Pemberi Kerja (SKPD) harus membuat surat pernyataan yang diserahkan BPJS Kesehatan untuk kemudian pekerja dapat langsung mendaftarkan anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan dengan VA perorangan dengan iuran nominal yang sama dengan hak kelas perawatan data pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Peserta sosialisasi adalah perwakilan dari setiap satuan kerja PNS, TNI dan Polri di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi.
Pimpinan BPJS Kesehatan cabang Dairi menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan formulasi kepada pekerja penerima upah (baik PNS, TNI dan Polri) tentang adanya peraturan yang bisa mendaftarkan keluarga tambahan inti berupa anak ke-4 dst, sesuai aturan yang telah ditetapkan (1% dari gaji pokok).
"Tapi itu ada mekanismenya, harus didaftar secara kolektif dari satuan kerja masing-masing," katanya.
Tampor Sitompul selaku Kepala Unit Kepesertaan BPJS Kesehataan Cabang Kabanjahe yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dalam materinya menyampaikan BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
Ia juga menjelaskan tentang teknis pendaftaran untuk anggota keluarga tambahan inti.
PPU yang hendak mendaftarkan anggota keluarga tambahan inti meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua (dengan iuran 1% per orang per bulan) yang iurannya akan ditagihkan ke Pemberi Kerja (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dengan memenuhi persyaratan.
Seperti adanya surat kuasa dari pekerja ke pemberi kerja (SKPD) untuk memotong gaji atas iuran anggota keluarga tambahan inti sebesar 1 persen per orang per bulan, Pemberi kerja (SKPD) kemudian mendaftarkan anggota keluarga tambahan inti dari pekerja yang bersangkutan ke BPJS kesehatan.
Serta iuran anggota keluarga tambahan inti tersebut dibayarkan oleh Pemberi Kerja (SKPD) menggunakan masing-masing Virtual Account (VA) peserta.
Ia menambahkan bila Pemberi Kerja (SKPD) yang keberatan mengikutsertakan anggota keluarga tambahan inti bagi pekerjanya atau tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana telah disebutkan.
Maka Pemberi Kerja (SKPD) harus membuat surat pernyataan yang diserahkan BPJS Kesehatan untuk kemudian pekerja dapat langsung mendaftarkan anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan dengan VA perorangan dengan iuran nominal yang sama dengan hak kelas perawatan data pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015