Medan, 30/9 (Antara) - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk mentaati dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan di daerah itu.


"Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang baru disahkan DPRD Sumut, 7 September 2015l diharapkan menjadi solusi untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian di Sumut," katanya di Medan, Rabu.


Dia mengatakan itu pada acara puncak peringatan Hari Pangan se Dunia ke-35 Tahun 2015 tingkat Provinsi Sumut dan Hari Krida Pertanian ke-43.


Mempertahankan keberadaan lahan pertanian itu untuk mewujudkan dan menjaga ketahanan pangan di Sumut.


Lahan. pertanian di Sumut ada seluas 433.464,63 hektare yang terdiri dari lahan sawah seluas 398.913,22 hektare dan lahan cadangan seluas 34.551,41 hektare.


"Lahan pertanian memang harus dilindungi karena konversi atau peralihani lahan yang terjadi selama ini menjadi salah satu kendala Sumut untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 13.937.797 jiwa penduduk," katanya.


Dia mengakui, selain alih fungsi lahan, persoalan lain yang menjadi kendala dalam ketahanan pangan di Sumut adalah infrastruktur irigasi yang masih belum memadai, kekurangan benih unggul, distribusi pupuk yang belum tepat sasaran dan keterbatasan akses modal petani.


"Tetapi meski ada kendala, Pemprov Sumut terus berupaya mencapai target produksi hasil pertanian khususnya sektor pangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk mencapai swasembada pangan," katanya.


Pemprov Sumut misalnya terus mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan cadangan pangan�guna mewujudkan kedaulatan pangan di daerah masing-masing. ***4***


Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015