Langkat, Sumut, 22/9 (Antara) - Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna di ruang utama DPRD di Stabat, Selasa.


Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mempersilakan para pemimpin fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya yang pada intinya menyetujui pengesahan itu.


Usai persetujuan disampaikan masing-masing fraksi, Ketua DPRD bersama Bupati Ngogesa Sitepu langsung membubuhkan tanda tangan pada perda yang sudah dipersiapkan untuk selanjutnya dibawa ke Gubernur Sumatera Utara guna persetujuan dan pengesahan.


Hampir seluruh anggota DPRD hadir dan menyatakan persetujuannnya, sementara beberapa pimpinan SKPD terlihat, namun ada juga yang tidak hadir.


Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengatakan terima kasih atas kerja bersama antara badan anggaran (banggar) eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan cepat rampung dan bisa disahkan.


"Ini kerja bersama. Seluruh anggota DPRD yang berusaha untuk mempelajari, memahami demi menetapkan perda tepat pada waktunya," katanya.


Melalui pengesahan ini diharapkan pembangunan di Langkat dapat berjalan lebih maksimal. "Sinergi eksekutif dan legislatif gambaran kesuksesan pembangunan Langkat ke depan," katanya.


Adapun P-APBD yazng disahkan itu terdiri atas Pendapatan Rp1.577.799.093.361 menjadi Rp2.017.699.111.462, terdapat penambahan sebesar Rp439.000.018.101 dari sebelumnya.


Untuk belanja, semula Rp1.615.157.812.265 menjadi Rp2.235.923.112.042.22 atau bertambah Rp620.765.299.777,22 sehingga terdapat defisit Rp218.000.000.000 yang akan ditutup dari pembiayaan lain. ***3***





(T.KR-IFZ/C/S023/S023) 22-09-2015 20:39:26

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015