Pematangsiantar, Sumut, 21/9 (Antara) - KPU Kota Pematangsiantar melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.

Menurut Ketua KPU Pematangsiantar Mangasitua Purba di Pematangsiantar, Senin, verifikasi itu dilakukan untuk pasangan Fernando Simanjuntak-Arsidi dan Alosius Sihite-Anggi Lubis sesuai dengan putusan dari Panwaslih setempat.

Pada jadwal verifikasi faktual dan penelitian perbaikan berkas dokumen, kedua pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kuota 23.652 dukungan KTP warga karena kebanyakan ganda.

Untuk verifikasi khusus itu, KPU menginstruksikan petugas penyelenggara pilkada di tingkat kelurahan untuk memberikan kesempatan menghadirkan warga pendukung.

Mangasitua optimistis, pelaksanaan verifikasi pada Senin dan Selasa (22/9) itu akan memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing pendukung pasangan bakal calon.

Pada verifikasi tahap itu, KPU berkoordinasi dengan kepolisian untuk menempatkan personel pengamanan di setiap kelurahan dengan alasan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi petugas.

"Kami `berkaca` pada pelaksanaan verifikasi sebelum-sebelumnya yang berpotensi konflik, jadi intinya untuk mencegah hal-hal buruk terjadi," kata Mangasitua.

Dua pasangan bakal calon itu telah menyampaikan keberatan kepada KPU terkait waktu verifikasi yang hanya dua hari, dilaksanakan pada hari kerja dan dengan pengamanan polisi.

Dua pasangan bakal calon itu menilai ada diskriminasi dengan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut karena rentang waktu yang sangat sedikit.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015