Tanjungbalai, Sumut, 14/9 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja agar mampu lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawal peraturan daerah.


"Satpol PP harus bersikap profesional dan memahami tugas pokok dan fungsinya untuk mengawal dan menegakkan Perda," kata Wakil Wali Kota Tanjungbalai Rolel Harahap pada pembukaan pendidikan dan latihan (Diklat) Pengendalian Massa di Tanjungbalai, Senin.


Ia menegaskan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat sipil pengawal Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh melakukan kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.


Dalam mengamankan program-program pemerintah daerah dan mengawal perda, anggota Satpol PP dituntut menguasai naluri intelijensi yang dibarengi pengetahuan.


Tugas yang diemban jajaran Satpol PP sangat kental dengan fenomena sosial. Karena itu, pihaknya mengingatkan anggota Satpol PP harus senantiasa mampu bertindak dan berpikir cepat serta mencari alternatif terbaik ketika mengemban tugas di lapangan.


"Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan saat bertugas mengendalikan massa, seperti ketika menghadapi pengunjuk rasa atau menertibkan lokasi yang dianggap menganggu ketertiban umum," ujar Rolel Harahap.


Pihaknya juga berharap personel Satpol PP hendaknya memiliki jiwa humanis, idealis, mandiri, dan bertanggung jawab.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Tanjungbalai Haykal Akmal menjelaskan, Diklat Pengendalian Massa itu dilaksanakan selama lima hari (14-18 September) dan ikuti 50 orang peserta.


Diklat tersebut menghadirkan narasumber dan instruktur dari Brimob Subden-3 Kompi B Tanjungbalai dan Kodim 0208/Asahan.


"Diklat ini bertujuan untuk membekali anggota kami dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan," ujar Haykal. ***2***


(T.KR-YWK/B/I023/I023) 14-09-2015 20:24:29

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015