Samosir, Sumut, 8/9 (Antara) - KPU Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, meminta empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2015, untuk mendaftarkan akun media sosial yang dimiliki.

"Akun resminya, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dan menjadi ranah KPU dalam melakukan pengawasan isinya," kata Komisioner KPU Samosir, Fernando Sitanggang, di Pangururan, Selasa.

Fernando menyebutkan, sesuai Pasal 46 ayat 2 PKPU Nomor 7 tahun 2015, pembuatan akun media sosial seperti facebook, twitter dibolehkan untuk kegiatan kampanye.

Tetapi harus didaftarkan dengan menggunakan formulir Model BC4-KWK dan disampaikan kepada KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota dan pihak kepolisian.

Fernando menjelaskan, wewenang pengawasan terkait pilkada dilakukan terhadap akun resmi yang terdaftar, sedangkan yang tidak resmi atau ilegal, akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Pengawasan terhadap akun ini perlu mempertimbang kemudahan akses dan menjadi perhatian masyarakat sehingga penyebaran informasi melalui media ini dirasakan cukup efektif.

"Didalamnya tidak hanya dapat memuat tulisan, namun juga gambar hingga video melalui alamat link yang ditempelkan pada media tersebut," kata Fernando.

Saat ini kata Fernando, terdapat sejumlah akun media sosial berisi nama dan logo serta aktifitas ke empat paslon, Hatorangan Simarmata-Oloan Simbolon, Alusdin Sibaga-Ober SP Sagala, Raun Sitanggang-Pardamean Gultom dan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

"Tidak hanya satu, tetapi ada beberapa yang kemudian muncul. Inilah yang perlu ditertibkan, untuk kemudian KPU akan menyertakan akun resmi paslon di alat peraga kampanye," sebut Fernando. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015