Langkat, 3/9 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menindak para pemilik galian C seperti tanah timbun, pasir, koral, kerikil, yang tidak mempunyai izin dari instansi berwenang.
"Kita lakukan penindakan galian C yang tidak berijin," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Langkat Muliani, di Wampu, Kamis.
Penindakan yang dilakukan itu mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Akhyar dan Kepala Wilayah Keamatan Wampu Wahyudiharto, katanya.
Galian C yang tak berijin tersebut ditemukan saat kunjungan mendadak (sidak) dilakukan Kadis Pendapatan bersama Kakan SatpolPP dan Kepala Wilayah Kecamatan Wampu dibeberapa desa yang ada disana.
Seperti temuan tentang keganjilan proyek galian C yang dilaksanakan di salah satu desa Kecamatan Wampu tersebut. "Perizinan ada, tapi pengerjaannya tidak dilokasi perizinan, melainkan di lokasi yang tidak berizin," katanya.
Muliani juga marah dengan beberapa oknum pengusaha yang memanfaatkannya tanpa prosedur, bahkan, Muliani mengintruksikan penutupan galian C segera mungkin dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayan Terpadu (KPT) Langkat.
"Perizinan sangat diperlukan guna kelayakan lokasi galian C, jangan sampai masyarakat merasa dirugikan dengan pengerjaan proyek galian C tersebut," tegasnya.
Selain masyarakat yang dirugikan, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian khusus Pemkab Langkat dibawah kepemimpinan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, karenanya, siapapun yang mencoba membuat galian C di Langkat tanpa izin, segera kita tidaklanjuti untuk menutup lokasi tersebut.
Soal restribusi pajak kepada Dispenda, Muliani menghimbau kepada seluruh pengusaha galian C agar membayar pajak segera, disamping itu berkaitan dengan PAD, juga dapat berpengaruh pada perizinan galian C yang tidak membayar pajak.
Sementara itu Kepala Wilayah kecamatan Wampu Wahyudiharto mengungkapkan sudah berkali-kali pengusaha galian C ini diperingatkan olehnya, namun tidak menggubris kewajiban mereka untuk membayar restribusi.
Selain itu lokasi izinnya juga tidak sesuai dengan yang ada sehingga harus dilakukan penindakan dilapangan, agar menimbulkan efek jera, katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Kita lakukan penindakan galian C yang tidak berijin," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Langkat Muliani, di Wampu, Kamis.
Penindakan yang dilakukan itu mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Akhyar dan Kepala Wilayah Keamatan Wampu Wahyudiharto, katanya.
Galian C yang tak berijin tersebut ditemukan saat kunjungan mendadak (sidak) dilakukan Kadis Pendapatan bersama Kakan SatpolPP dan Kepala Wilayah Kecamatan Wampu dibeberapa desa yang ada disana.
Seperti temuan tentang keganjilan proyek galian C yang dilaksanakan di salah satu desa Kecamatan Wampu tersebut. "Perizinan ada, tapi pengerjaannya tidak dilokasi perizinan, melainkan di lokasi yang tidak berizin," katanya.
Muliani juga marah dengan beberapa oknum pengusaha yang memanfaatkannya tanpa prosedur, bahkan, Muliani mengintruksikan penutupan galian C segera mungkin dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayan Terpadu (KPT) Langkat.
"Perizinan sangat diperlukan guna kelayakan lokasi galian C, jangan sampai masyarakat merasa dirugikan dengan pengerjaan proyek galian C tersebut," tegasnya.
Selain masyarakat yang dirugikan, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian khusus Pemkab Langkat dibawah kepemimpinan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, karenanya, siapapun yang mencoba membuat galian C di Langkat tanpa izin, segera kita tidaklanjuti untuk menutup lokasi tersebut.
Soal restribusi pajak kepada Dispenda, Muliani menghimbau kepada seluruh pengusaha galian C agar membayar pajak segera, disamping itu berkaitan dengan PAD, juga dapat berpengaruh pada perizinan galian C yang tidak membayar pajak.
Sementara itu Kepala Wilayah kecamatan Wampu Wahyudiharto mengungkapkan sudah berkali-kali pengusaha galian C ini diperingatkan olehnya, namun tidak menggubris kewajiban mereka untuk membayar restribusi.
Selain itu lokasi izinnya juga tidak sesuai dengan yang ada sehingga harus dilakukan penindakan dilapangan, agar menimbulkan efek jera, katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015