Asahan, Sumut, 2/9 (Antarasumut) – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Asahan, Polres dan Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penandatanganan 'memorandum of understanding' (MoU) terkait dengan penanganan tindak pidana Pilkada 2015 di Kabupaten Asahan.
 
" Nota kesepakatan ini untuk menyatukan pemikiran pemahaman tentang penanganan tindak pidana Pilkada di Asahan. Dan penangananya dilakukan oleh ketiga lembaga, “ ucap Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu di aula Polres setempat.
 
Sementara itu, Ketua Panwas Asahan, Syafrialsyah berharap dengan disepakatinya MoU tersebut diharapkan dapat terwujud kerjasama dan sinergitas para pihak untuk penegakan hukum dalam tindak pidana pilkada di Asahan.
 
" Dengan adanya sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)  kita dapat menjalin kerjasama hingga sampai ke Kecamatan. Sehingga persoalan pelanggaran pilkada dapat dituntaskan,” ungkap Syafrialsyah, sembari mengatakan salah satunya isi nota kesepakatan bersama membicarakan tugas dan fungsi gakkumdu.
 
Penandatangan MoU dilakukan perwakilan masing-masing lembaga. Yakni dari Panwas Asahan dilakukan oleh  Yusrinaldi, Polres Asahan ditandangani oleh kasat reskrim, AKP Anderson Siringoringo dan Kejari dilakukan oleh kasi pidum, Kemas Ahmad Thantawi. Dan disaksikan oleh pimpinan lembaga masing-masing.
 
Pesta demokrasi di Asahan diikuti oleh 2 pasangan calon. Nomor peserta 1  adalah Nurhajizah- Amir Syarifuddin dan nomor 2, Taufan Gama Simatupang – Surya merupakan paslon petahana.

Pewarta: Indra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015