Medan, 24/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di Kota Medan tahun 2015 melalui rapat pleno di Medan, Senin.
Usai rapat pleno, Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, pasangan pertama adalah Ramadhan Pohan dan Eddie Kusma yang didukung Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Sedangkan pasangan kedua adalah Dzulmi Eldin dan Achyar Nasution yang didukung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, PKS, PBB, dan PKPI.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Medan nomor 16/Kpts/KPU-Mdn/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Kedua pasangan itu ditetapkan sebagai calon melalui rapat pleno secara tertutup yang diikuti seluruh komisioner KPU Kota Medan.
"Berdasarkan verifikasi berkas calon dan pencalonan, seluruh persyaratan telah diberikan," katanya.
KPU Kota Medan juga telah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun yang diterima surat tanda terima, hasil pemeriksaannya bukan ranah KPU," ujar Yenni didampingi empat komisioner lainnya.
Usai penetapan pasangan calon tersebut, KPU Kota Medan akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (25/8) yang akan digunakan dalam kampanye dan pemungutan suara.
"Selain pasangan calon, parpol pendukung dan tim kampanye juga akan diundang," kata Yenni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Usai rapat pleno, Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, pasangan pertama adalah Ramadhan Pohan dan Eddie Kusma yang didukung Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Sedangkan pasangan kedua adalah Dzulmi Eldin dan Achyar Nasution yang didukung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, PKS, PBB, dan PKPI.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Medan nomor 16/Kpts/KPU-Mdn/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Kedua pasangan itu ditetapkan sebagai calon melalui rapat pleno secara tertutup yang diikuti seluruh komisioner KPU Kota Medan.
"Berdasarkan verifikasi berkas calon dan pencalonan, seluruh persyaratan telah diberikan," katanya.
KPU Kota Medan juga telah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun yang diterima surat tanda terima, hasil pemeriksaannya bukan ranah KPU," ujar Yenni didampingi empat komisioner lainnya.
Usai penetapan pasangan calon tersebut, KPU Kota Medan akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (25/8) yang akan digunakan dalam kampanye dan pemungutan suara.
"Selain pasangan calon, parpol pendukung dan tim kampanye juga akan diundang," kata Yenni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015