Tebingtinggi, 11/8 (Antarasumut)- Walikota Tebing Tinggi diwakili Wakil Walikota Ir.H.Oki Doni Siregar sampaikan Rancangan Perda LKPJ APBD tahun 2014 pada sidang paripurna DPRD Tebing Tinggi selasa (11/8) dipimpin wakil ketua DPRD M.Hazli Nazly Hasibuan.
Disampaikan Wakil Walikota, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2014 pada dsarnya merupakan hasil realisasi pendapatan dan belanja yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2014.
Adapun laporan yang disampaikan antara pendapatan 2014 sebesar Rp.625.779.796.283.-di realisaikan Rp.628.621.517.914,97 atau 100,45 persen.
Dari hasil pendapatan tersebut merupakan PAD target Rp.65.945.890.342 di realisasikan Rp.74.515.273.851,97 (112,99%), yang berasal dari pendapatan pajak daerah mencapai 133,55 persen
Dan yang menjadi primadonanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) target Rp.6 Milyar direalisasikan Rp.8.817.502.821.-(146,96 %).-
Pendapatan dari retrebusi daerah dari target yang ditetapkan dapat direalisasikan 108,42 persen, penerimaan terbesar dari jenis retrebusi pelayanan kesehatan target Rp.1.033.348.886.- direalisasikan Rp.1.740.502.500.- (168,43%).
Namun demikian ada pula retrebusi yang tidak mencapai 100 % yakni Retrebusi IMB target Rp.750 Milyar realisasinya Rp.619.416.988,62 (82,59 %)
Dan retrebusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum target Rp.700.juta mampu direalisasikan Rp.569.259.000.- (81,32 %).-
Sementara pendapatan transfer yang merupakan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Utara target Rp.525.693.984.941.- realisasi Rp.528.535.694.063.-
Untuk anggaran belanja 2014 target Rp.682.308.356.591.- direalisasikan Rp.614.015.440.542,58 (89,99%) tidak terealisasinya anggaran belanja tersebut adanya upaya penghematan pengeluaran belanja dan adanya kegiatan fisik bantuan keuangan provinsi Sumut yang belum diterima 12,25 %
Tentang Pembiayaan Daerah TA 2014 direncanakan Rp.64.028.560.308.- terealisasi 100 %, sedangkan pengeluaran pembiyaan daerah target Rp.7,5 Milyar direalisasikan 100 % dan akhir Desember 2014 terdapat realisasi silva Rp.71.134.637.681,72.-
Penyampaian LKPJ ini sesuai dengan PP N0.58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan Kepala Dearah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan tahun anggaran berakhir.
Sidang Paripurna ini dihadiri unsur FKPD, Ketua Parpol Se Kota Tebing Tinggi dan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas dan Para Tokoh Masyarakat.(del)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015