Medan, 3/8 (Antara) - Persyaratan pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan banyak yang belum lengkap sehingga belum dapat ditetapkan sebagai calon. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Senin, mengatakan, belum lengkapnya persyaratan calon peserta pilkada Kota Medan itu bersifat merata pada seluruh pasangan bakal calon. Dalam catatan KPU, Dzulmi Eldin sebagai calon petahana belum melampirkan foto dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) terbaru. "Yang ada LHKPN (milik Dzulmi Eldin) tahun 2013," katanya. Kemudian, Dzulmi Eldin juga belum membuat surat pengunduran diri sebagai PNS, melaikan hanya melampirkan surat permohonan pensiun. "Dua surat itu konteksnya berbeda. Bisa saja meminta pensiun, tetapi tidak dikabulkan," kata Pandapotan. Sedangkan Achyar Nasution yang menjadi pasangan Dzulmi Eldin belum melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun lawannya, Ramadhan Pohan belum melampirkan "surat bersih" dari pengadilan mengenai tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak mengalami pailit. Demikian juga dengan pasangannya Eddie Kusuma yang belum melampirkan surat dari pengadilan, LHKPN, dan surat pemberitahuan pembayaran pajak. Pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Gerindra tersebut juga belum melampirkan naskah visi misi dan rekening khusus. KPU Kota Medan akan memberitahukan kurangnya kelengkapan berkas itu secara resmi pada pasangan bakal calon, parpol, dan penghubung pasangan calon. Kelengkapan berkas tersebut harus diserahkan ke KPU KOta Medan paling lama 7 Agustus. "Mereka memiliki waktu selama empat hari untuk memperbaiki kekurangan," ujar Pandapotan. Menurut catatan, terdapat dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kota Medan yakni pasangan Dzulmi Eldin-Achyar yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKS, PBB, PKPI, dan Partai Nasdem. Sedangkan satu pasangan lagi adalah Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. ***2*** (T.I023/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 03-08-2015

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015