Asahan, Sumut, 30/7, (Antarasumut) - Sembilan nama calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan yang lulus seleksi bakal diserahkan kepihak kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk di tetapkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Supriyanto MPd mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan seleksi calon anggota BPSK Asahan.

"Nama yang lulus ini akan diserahkan Bupati Asahan kepada menteri Perdagangan untuk di SK-kan," demikian kata Supriyanto, Kamis di gedung dinas setempat.

Kadis menjelaskan nama-nama anggota BPSK yang lulus terdiri dari 3 unsur. 3 dari unsur pemerintah, tiga unsur usaha dan tiga unsur konsumen. "Mudah-mudahan dengan hadirnya BPSK ini dapat memperjuangkan hak-hak para konsumen," ucap Kadis.

Sementara itu, Syafrial Syah SE . Msi yang lulus dari seleksi menyatakan siap menjalankan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dan juga siap untuk memberikan konsultasi terkait persoalan konsumen.

Hal senada juga dikatakan oleh Suryandi dari unsure pelaku usaha bahwa dirinya juga siap untuk menjalankan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang konsumen. "Sudah saatnya aturan konsumen dapat dirasakan oleh masyarakat," cetus Suryandi.

Dari Sembilan nama yang lulus, selain Suryandi dan Syafrial, terdapat dari nunsur pemerintah Syahrul Effendi Tambunan, Edy Sukmana, Sarifuddin. Unsur konsumen yakni Nazaruddin, Taufik Hidayat dan Mhd Idris Tanjung dan OK Mohd Rasyid dari pelaku usaha.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015