Seirampah, 10/7 (Antarasumut) - DPRD Serdang Bedagai menyetujui dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan  yakni tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Ranperda tentang Tata Cara dan Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 yang baru disetujui bersama merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang keuangan negara dan peraturan pelaksanaannya.

Perampungan ketiga dokumen tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemkab Sergai dalam mengimplementasikan tata kelola kepemimpinan yang baik (good governance).

"Setelah mendengar butir-butir rekomendasi hasil laporan  Banggar dan Pansus, Pemkab Sergai akan berupaya menindaklanjuti semaksimal mungkin masukan-masukan tersebut demi kemajuan Tanah Bertuah Negeri Beradat ini," katanya.

Beberapa diantaranya yakni memaksimalkan kinerja SKPD yang diberi tanggung jawab dan  wewenang untuk mengoptimalkan PAD melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi serta terus menggali potensi sumber-sumber PAD yang ada.

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kepada para SKPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan belanja modal sehingga sasaran program dan kegiatan dapat terealisasi tepat waktu.

Kemudian segera membenahi penatausahaan aset tetap pada SKPD sesuai dengan ketentuan dan mengenai permasalahan aset tetap yang hilang akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim majelis TP/TGR.

"Serta terus meningkatkan kinerja dengan memenuhi peraturan perundang-undangan dan memperkuat sistem pengendalian intern yang handal sehingga opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Sergai dapat dipertahankan dimasa mendatang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015