Langkat, Sumut, 2/7 (Antara) - Dua tahanan yang divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus membawa sabu-sabu yang hendak diseludupkan ke Medan, dipindahkan dari Rutan Tanjungpura ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dua tahanan yang divonis mati itu Forqon Yanuar dan Muhammad Faddam telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan pada Rumah Tahanan Tanjungpura Langkat Iriadi, di Tanjungpura, Kamis.

Iriadi menjelaskan adapun terdakwa vonis mati yang dipindahkan itu Forqon Yanuar, penduduk Louksumawe dalam kasus sabu-sabu seberat 2,8 kilogram yang divonis mati oleh majelis hakim yang dipimpin M Sohe.

Kemudian terpidana Muhammad Faddam alias Fadal, warga Dusun Selatan Desa Blang Geulumpang Kecamatan Ide Rauyeuk Kabupaten Aceh Timur, yang kedapatan membawa 4,2 kilogram sabu, divonis mati majelis hakim dipimpin Nurhadi.

"Pemindahan terhadap keduanya dilakukan demi pengamanan terhadap terpidana, dan menunggu proses selanjutnya karena adanya upaya banding yang dilakukan keduanya terhadap vonis yang mereka terima," katanya.

Pada kesempatan itu Iriadi juga mengungkapkan sekarang ini jumlah tahanan yang ada di Rutan Tanjungpura 423 tahanan, dimana 60 persennya merupakan tahanan dalam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Sementara itu dalam kondisi bulan Ramadhan seperti sekarang ini seluruh aktivitas keagamaan terus didorong oleh pimpinan agar tahanan yang beragama Islam melakukan sholat taraweh, witir maupun tadarus di Masjid Taubah.

Malah, pimpinan rutan juga memberikan tambahan makanan bagi tahanan yang melaksanakan ibadah puasa dengan berbagai menu yang bisa menambah daya tahan tubuh mereka.***2***
(T.KR-IFZ/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015