Dairi, 8/1 (Antarasumu) – Sebanyak 27 desa dari 161 desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Dairi, terancam tak dapat alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2015. Soalnya, ke 27 desa dimaksud belum ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) hanya melalui peraturan bupati (Perbup).
Sebelumnya, penetapan desa diperbolehkan penetapan hanya menggunakan payung hukum Perbup. Namun berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU No 6 tahun 2014 tentang desa mengharuskan penetapan suatu desa melalui Perda.
Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro, S Sos dalam nota pengantar pembukaan sidang DPRD Dairi tentang penetapan desa, Kamis, mengatakan, selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, Pemkab Dairi selalu berupaya menyesuaikan dan mengikuti perubahan seiring dengan perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Dairi tidak tertinggal.
Dikatakan, Perda tentang Penetapan Desa dimaksud dipandang sebagai hal yang sangat penting karena akan diteruskan kepada pemerintah atasan dan menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Data administrasi desa termasuk jumlah penduduk, juga akan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan pemerintah pusat dalam penyesuaian dan perhitungan pengalokasian anggaran oleh Kementrian Keuangan baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengesahan dan Penetapan Perda Penetapan Desa di kabupaten Dairi diharapkan segera tuntas, hal tersebut sekaitan dengan surat Gubernur Sumatera Utara No 140/14732 tertanggal 30 Desember 2014 lalu yang pada intinya meminta Pemkab Dairi dapat menyelesaikan Perda tersebut sebelum tanggal 15 Januari 2015 mendatang," kata bupati.
Bupati meyakini penetapan Perda cepat selesai. “Kita melihat seluruh anggota DPRD Dairi memiliki semangat dan persepsi yang sama dengan kita, dan memiliki keinginan kuat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kita sangat optimis agenda ini akan rampung sesuai jadwal," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Sebelumnya, penetapan desa diperbolehkan penetapan hanya menggunakan payung hukum Perbup. Namun berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU No 6 tahun 2014 tentang desa mengharuskan penetapan suatu desa melalui Perda.
Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro, S Sos dalam nota pengantar pembukaan sidang DPRD Dairi tentang penetapan desa, Kamis, mengatakan, selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, Pemkab Dairi selalu berupaya menyesuaikan dan mengikuti perubahan seiring dengan perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Dairi tidak tertinggal.
Dikatakan, Perda tentang Penetapan Desa dimaksud dipandang sebagai hal yang sangat penting karena akan diteruskan kepada pemerintah atasan dan menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Data administrasi desa termasuk jumlah penduduk, juga akan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan pemerintah pusat dalam penyesuaian dan perhitungan pengalokasian anggaran oleh Kementrian Keuangan baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengesahan dan Penetapan Perda Penetapan Desa di kabupaten Dairi diharapkan segera tuntas, hal tersebut sekaitan dengan surat Gubernur Sumatera Utara No 140/14732 tertanggal 30 Desember 2014 lalu yang pada intinya meminta Pemkab Dairi dapat menyelesaikan Perda tersebut sebelum tanggal 15 Januari 2015 mendatang," kata bupati.
Bupati meyakini penetapan Perda cepat selesai. “Kita melihat seluruh anggota DPRD Dairi memiliki semangat dan persepsi yang sama dengan kita, dan memiliki keinginan kuat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kita sangat optimis agenda ini akan rampung sesuai jadwal," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015