Limapuluh, 16/6 (Antarasumut) - Kasubdit Dana Bagi Hasil (DBH) dan Sumber daya Alam (SDA) Direktorat Jenderal Perimbangan Kementrian Keuangan RI Anwar Syahdat SH ME,menegaskan untuk tahun 2016 DBH pada sector hasil perikanan laut tidak diberikan lagi kepada daerah.

Demikian hal ini di katakana Anwah Syahdat  di hadapan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara pada cara sosialisasi kebijakan transfer daerah kementrian keuangan,di aula Kantor Bupati Batubara,Selasa (16/6).

Menurut dia, kebijakan pemberian bagi hasil terhadap Daerah melalui sector hasil laut dirasakan penuh kesenjangan.

Bayangkan daerah yang tidak memiliki laut juga menikmati hasil laut,begitu juga sumber hayati yang berada di dalam laut dipastikan bukan juga milik pemerintah daerah namun merupakan suatu hasil kekayaan alam, potensi kelautan tidak lagi di berikan ke pada daerah.

Dikatakannya pengertian DBH dan SDA  yang dibagi hasilkan dari sector Hutan,Perikanan,Pertambangan Umum,Pertambangan Migas dan Pertambangan Panas Bumi, khsususnya di bidang SDA penerimaan hasil tidak stabil dan cendrung perpotensi ketimpangan antar daerah.

Tentang pembangian DBH kemenkeu menempuh 2 cara ,pertama dengan cara By Origin dan Based On Actual Raveneu,”pertama DBH  bagi daerah yang mendapatkan porsi besar,daerah lain yakni provinsi yang memperoleh pemerataan dari porsi tertentu.

Kemudian yang kedua system penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan pasal 23 UU 33 tahun 2004.

Untuk Kabupaten Batubara sendiri,tentang Hutang DBH telah diselesaikan pada Tahun 2015 sebesar Rp 259.219.613,- dengan perincian Jenis DBH Kehutanan dan Pertambangan.

Selain itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 ini, pemerintah juga  telah menetapkan kebijakan umum transfer ke daerah.

Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan dengan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk memiliki ruang fiskal yang baik, maka penggalian Pendapatan Asli Daerah yang tepat menjadi penting yakni pada sektor PBB,” ungkap Staff kemenkeu itu.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015