Medan, 4/6 (Antara) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi hutan register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan aset negara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Pelaksanaan eksekusi lapangan itu, nantinya bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya," kata Jaksa Agung, usai Pembukaan Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 di Medan, Kamis.

Sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, menurut dia, tentunya pihak Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan manajemen DL Sitorus, yang menguasai lahan seluas 47 ribu hektare kelapa sawit dan berada di hutan register 40.

"Kita menginginkan pelaksanaan eksekusi itu, dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta tidak ada kendala di lapangan," ujar Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan, pelaksanaan eksekusi administrasi terhadap lahan perkebunan sawit tersebut, telah pernah dilaksanakan tim jaksa eksekutor pada tahun 2009.

Saat itu, eksekusi hutan register 40 ditangani oleh PT Inhutani, namun lahan perkebunan sawit tersebut kembali dikuasai anak perusahaan DL Sitorus.

Oleh karena itu, jelasnya, kejaksaan kembali melaksanakan eksekusi lahan register, karena menyangkut tugas institusi hukum tersebut.

"Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, mengenai pelaksanaan eksekusi hutan register 40," kata Jaksa Agung.

Eksekusi kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006.

Dalam putusan itu, ada barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit 47 ribu hektare berikut seluruh bangunan di atasnya dirampas untuk negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.

Di lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dihuni oleh 13 ribu kepala keluarga (KK) dan 6.000 petani plasma.

DL Sitorus dalam perkara itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan Register 40 seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas.

Ia divonis penjara delapan tahun denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan karena terbukti menduduki Register 40 Padang, tanpa izin Kementerian Kehutanan.

Sitorus mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia 31 Desember 2009.***2***
(T.M034/B/Yuniardi/Yuniardi) 04-06-2015 16:34:10

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015