Tarutung, Sumut, 26/5 (Antara) – Perum LKBN Antara selaku organizer pelatihan jurnalistik dan kehumasan Pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Wartawan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menghadirkan sejumlah narasumber untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penekunan kegiatan jurnalistik di daerah itu.

Membuka agenda pelatihan yang digelar, Selasa, di Aula Kantor Bupati Taput Tarutung, Kepala Biro LKBN Antarasumut, Simon Pramono menyebutkan bahwa pelatihan yang juga dapat dipahami sebagai diskusi terbuka yang terlaksana atas kerjasama Pemkab Taput dan pihaknya merupakan sebuah upaya peningkatan kualitas kegiatan jurnalistik.

Harapan hasil pencapaian agenda yang dilaksanakan agar mampu sebagai upaya peningkatan kualitas tersebut juga disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan melalui pesan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan HP Marpaung.

“LKBN Antara merupakan satu-satunya Kantor Berita resmi Pemerintah. Kehadiran sejumlah narasumber saat ini pasti mampu meningkatkan peranan pers dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang akan menentukan pembangunan daerah ini. Kebebasan Pers merupakan dimensi Hak Asasi Manusia,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan agenda, sejumlah narasumber berkompeten dalam bidang jurnalistik yang dilibatkan, yakni, HA Ronny Simon yang merupakan ahli Dewan Pers menyampaikan pemaparan tentang keberadaan Dewan Pers yang menjalankan fungsi publik sesuai amanah Undang-undang No.40/1999 tentang Pers. Juga Drs. Sofyan Harahap, Wakil Penanggungjawab Harian Waspada mengulas sisi profesionalisme dalam mencegah pelanggaran atas KEJ. Dan, dilanjutkan pemaparan narasumber Ribut Priadi, Manajer Pemberitaan LKBN Antara menyoal sisi penulisan berita serta rilis di dalam media. Serta, materi yang mengupas fotografi jurnalis yang layak dan menarik untuk ditampilkan di dalam media yang dipaparkan narasumber M Syafii, Fotografer LKBN Antara.

Dalam sesi pemaparan, Ahli Dewan Pers, HA Ronny Simon menegaskan bahwa berdasarkan Data Pers Nasional 2014, hanya ada 25 media, yang terdiri terdiri atas 21 media harian dan 4 media mingguan yang terdaftar di wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah memiliki badan hukum usaha pers sesuai pasal 1 angka 2 Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2 UU Pers. Badan hukum dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu, Yayasan atau Koperasi,” terangnya.

Pria gaek berusia 70 tahun itu menyebutkan jika data tersebut menempatkan puluhan media lainnya tidak terdaftar di Dewan Pers karena menggunakan badan hukum yang tidak sesuai dengan standar perusahaan pers seperti CV dan dituding sebagai media abal-abal.

“Di Medan saja, ada koran yang kantornya di sebuah kedai kopi. Inilah salah satunya media abal-abal tersebut. Seharusnya sesuai UU Pers, badan hukum penyelenggara usaha pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Yaitu badan hukum yang tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain dibidang Pers,” ungkapnya tanpa menyebutkan secara detail nama media dimaksud.

Kata Ronny Simon, penegasan yang disampaikannya soal standar perusahaan pers adalah dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan Pers dan untuk hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas, dan adil.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015