Medan, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Medan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah sebagai syarat pencairan anggaran pemilihan kepala daerah.

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Yenni Chairiah Rambe dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Medan Irwan Ritonga di Medan, Jumat.

Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, NPHD tersebut berisi perjanjian untuk pemberian hibah sebanyak Rp56,5 miliar guna penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Untuk menyukseskan berbagai tahapan yang telah disiapkan, pihaknya mengharapkan Pemkot Medan dapat mencairkan dana awal sekitar Rp13 miliar.

Anggaran tersebut dibutuhkan untuk membiayai berbagai tahapan yang sedang berjalan seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta sosialisasi pilkada.

Pemkot Medan telah menyampaikan kesiapan untuk mencairkan anggaran awal sesegera mungkin guna menyukseskan tahapan yang akan dilakukan KPU.

Namun dengan adanya beberapa prosedur dan administrasi keuangan, Pemkot Medan membutuhkan waktu untuk mencairkan anggaran hibah tersebut.

"Namun, dalam satu minggu ini, kemungkinan dana itu sudah dicairkan," katanya. ***2***
(T.I023/B/B. Situmorang/B. Situmorang) 08-05-2015 19:02:

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015