Medan,  (Antara) - Universitas Negeri Medan (Unimed) menyambut baik peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi calon mahasiswa tahun 2015 yang harus mengikuti tes narkoba.

"Ketentuan tersebut sangat tepat dan bagus untuk menghindari calon-calon mahasiswa sebagai pemakai narkoba karena jelas sangat berbahaya bagi kesehatan mereka," kata Rektor Unimed, Prof Dr Ibnu Hajar, MSi, di Medan, Minggu.

Pemberlakuan tes narkoba tersebut, menurut dia, untuk menjaring calon-calon mahasiswa yang terbebas dari pengaruh narkoba, sehingga mereka lebih berkualitas, konsentrasi untuk menimba ilmu di kampus Unimed.

"Calon mahasiswa yang kuliah di Unimed adalah orang-orang pilihan dan memiliki dedikasi cukup tinggi, menjaga nama baik perguruan tinggi negeri tersebut, serta bebas ketergantungan narkoba," ucapnya.

Apalagi, jelas Ibnu, calon mahasiswa tersebut merupakan orang yang memiliki ilmu pengetahuan, intelektual, dan juga bakal menjadi calon-calon pemimpin nasional di negeri ini.

"Sebagai seorang pemimpin tentu harus memiliki mental dan moral yang baik, sehingga dapat dihargai masyarakat, serta selalu memberikan contoh yang baik," katanya.

Dia juga menjelaskan, untuk dapat melaksanakan tes narkoba bagi calon mahasiswa, Unimed akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut sebagai institusi hukum yang berwenang dalam penanggulangan, serta pencegahan narkoba.

"Kita akan melakukan pendekatan dengan BNN Provinsi untuk bisa melaksanakan progam tes narkoba tersebut," ucap orang pertama di Unimed itu.

Ibnu menambahkan, Unimed tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan tes narkoba dan akan dipikir nantinya dari mana diperoleh dana tersebut.

"Apakah Unimed akan menggandeng BNN Provinsi dalam tes narkoba atau dana tersebut akan dikumpulkan dari calon mahasiswa. Bayangkan jumlah calon mahasiswa Unimed mencapai 5.000 orang," kata Rektor Unimed.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar dua persen dari penduduk Indonesia.

Sebanyak 15.000 orang diantaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan narkoba. Dan 5,8 persen korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.

Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian narkoba mencapai Rp 36,7 triliun rupiah dan Rp 11,3 triliun digunakan untuk pembelian narkoba.***2***
(T.M034/B/J. Tarigan/J. Tarigan)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015