Medan, 29/4 (Antara)- Bareskrim Polri menemukan barang bukti lain berupa anggota potongan tubuh beruang di gudang penyimpanan trenggiling di Komplek Niaga Malindo, Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar Kecamatan Medan Deli yang belum lama ini digrebek.

"Kami masih mengembangkan kasus dan temuan itu termasuk menyangkut mata rantai bisnis trenggiling yang dalam penggrebekan ditemukan sisik dan daging beku hampir 5 ton yang sudah dimusnahkan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yajid Panani yang dikonfirmasi wartawan, di Medan, Rabu.

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman temuan enam pasang kaki dan tangan beruang yang telah dibekukan dalam kontainer pendingin di dalam gudang tempat ditemukannya trenggiling beku dan hidup.

Menurut dia, perdagangan ilegal satwa liar seperti trenggiling dilakukan karena harganya sangat menggiurkan.

Namun, dewasa ini, tindak kriminal perdagangan satwa yang dilindungi itu sudah menjadi sorotan dunia internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, usai acara pemusnahan 5 ton daging beku serta seratusan kilogram sisik trenggiling hasil sitaan Mabes Polri, menyebutkan, temuan-temuan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi itu sangat memprihatinkan.

Apalagi, temuan trenggiling di gudang UD Sumber Laut Utama Jalan Pulau Bangka Komplek Niaga Malindo Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan itu bukan yang pertama di Indonesia.

Menteri menyebutkan, untuk memutus mata rantai jaringan internasional perdagangan ilegal satwa langka khususnya trenggiling, pihaknya menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional termasuk kerja sama khusus dengan kedutaan Amerika Serikat.

Selain itu, Kementerian LHK juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melakukan perlindungan terhadap satwa langka yang sedang terancam punah di Indonesia.

"Perdagangan ilegal satwa liar seperti trenggiling merupakan tindak pidana kriminal yang cukup tinggi di Indonesia setelah Narkoba. Perdagangan trenggiling itu semakin berbahaya karena sisiknya mengandung zat adiktif yang dapat dijadikan sebagai bahan campuran produksi sabu-sabu," katanya.

Untuk itu, kata dia, pelakunya harus dijerat dengan hukuman berat dan pengawasan serta perlindungan terhadap hewan langka itu perlu ditingkatkan.***4***
(T.E016/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015