Medan, 17/4 (Antarasumut) - Sekira seribu pelajar Sekolah Menengah Atas mendeklarasikan menolak terlibat dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dalam Apel Gabungan TNI, POLRI, PNS dan masyarakat di Lapangan Benteng Medan, Jumat, (17 /4).

Dalam apel tersebut, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si mencanangkan dimulainya gerakan rehabilitas bagi 3.792 orang korban penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.

Dalam rangkaian acara tersebut ribuan peserta apel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, PNS, pelajar, organisasi pemuda dan masyarakat, menandatangani spanduk sepanjang 200 meter.

Selain membubuhkan tanda tangan dan nama, mereka ada menuliskan pesan moral menjauhi narkob, pornografi dan kekerasan.

Tampak Gubernur berserta unsur FKPD yang hadir mengawali penandatanganan gerakan anti narkoba tersebut di spanduk yang dibentangkan sepajang Jalan Pengadilan tersebut.

Sebelumnya Gubernur menjadi inspektur apel gabungan dengan Komandan Yonif Zipur 1 Letkol czi Deden bertindak sebagai komandan apel.

Gubernur dalam pengarahannya mengatakan dalam rangka mensukseskan gerakan rehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba nasional, Sumatera Utara ditargetkan merehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba.

Saat ini ada 32 RSU/RSUD dan 3 Puskesmas Sumatera Utara yang siap melaksanakan rawat jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, 4 Lapas narkotik, 1 SPN, 1 Rindam dan 10 Lembaga Komponen Masyarakat yang akan melaksanakan rawat inap.

"Kami harapkan instansi/ lembaga tersebut dapat segera berjalan maksimal sehingga target rehabilitasi 3.792 korban penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat terlaksana," katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Sumut Andi Ludianto mengatakan bahwa penyalahguna narkoba di Sumatera Utara tahun 2015 diproyeksi 400 ribu orang yang berasal dari berbagai kalangan.

Korban penyalahgunaan narkoba bahkan telah merambah di kalangan pelajar SD, pemegang kebijakan atau otoritas sentral seperti hakim, jaksa, anggota legislatif (DPRD), Kepala Daerah, bahkan kasus terbaru melibatkan akademisi dan guru besar sebuah perguruan tinggi negeri.

Dalam kesempatan itu, seribu pelajar yang diwakili beberapa pelajar membacakan deklarasi menolak penyalahgunaan narkoba, pornografi dan kekerasan.

Dalam deklarasi itu para pelajar meminta para tokoh agama, untuk membentengi mereka dalam penguatan agama. Selain itu, kepada pemerintah dan pihak berwenang diminta melindugi mereka dari penyalahgunaan narkoba, kejahatan seksual dan pornografi dan kekerasan dengan memberikan tindakan sekerasnya kepada pelaku penyelewengan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015