Medan, (Antara) - DPRD Sumatera Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kode Etik yang berisi tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, dijelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik berisi 13 bab dan 25 pasal.
Sesuai dengan pembagian bab, ranperda itu berisi tentang Ketentuan Umum (Bab I), Pengertian , Asas, dan Tujuan (Bab II), Sikap dan Perilaku (Bab III), Kewajiban Anggota DPRD (Bab IV), Etika Tata Kerja (Bab V), Tata Hubungan Anggota DPRD (Bab VI), serta Etika Rapat, Penyampaian Pendapat, dan Kerahasiaan (Bab VII).
Kemudian, Larang Bagi Anggota DPRD (Bab VIII), Perbuatan Tidak Patut (Bab IX), Izin Khusus (Bab X), Sanksi dan Rehabilitasi (Bab XI), Perubahan Kode Etik (Bab XII), dan Penutup (Bab XIII).
Dalam Pasal 4 disebutkan, ranperda kode etik itu dimaksudkan untuk menjaga sikap dan tingkah laku anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
Karena itu, kode etik tersebut juga akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi dan rehabilitasi terhadap anggota DPRD yang dianggap melakukan kesalahan.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus menggunakan bahasa yang sopan dalam menyampaikan pendapat, mengutamakan etika dan moral, tidak menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dalam ayat (3) pasal tersebut dinyakana, bahwa anggota DPRD tidak dapat diminta pertanggungjawabab secara hukum terhadap pernytaan pendapat yang disampaikan dalam rapat.
Dalam Pasal 15, anggpta DPRD tidak diperkenankan untuk menyampaikan hasil rapat yang masih bersifat rahasia kepada pihak mana pun untuk kepentingan pribadi kelompok.
Untuk itu, anggota DPRD wajib menjaga rahsia yang dipercayakan sampai batas waktu yang telah ditentukan atau masalah itu telah dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebagi wakil rakyat, dalam Pasal 16 dibuat larangan anggota DPRD rangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, PNS, TNI, Polri, serta pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, atau profesi lain yang memiliki hubungan tugas dengan legislatif.
Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi (pasal 19) melalui Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian seabagai pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD. ***2***
(T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, dijelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik berisi 13 bab dan 25 pasal.
Sesuai dengan pembagian bab, ranperda itu berisi tentang Ketentuan Umum (Bab I), Pengertian , Asas, dan Tujuan (Bab II), Sikap dan Perilaku (Bab III), Kewajiban Anggota DPRD (Bab IV), Etika Tata Kerja (Bab V), Tata Hubungan Anggota DPRD (Bab VI), serta Etika Rapat, Penyampaian Pendapat, dan Kerahasiaan (Bab VII).
Kemudian, Larang Bagi Anggota DPRD (Bab VIII), Perbuatan Tidak Patut (Bab IX), Izin Khusus (Bab X), Sanksi dan Rehabilitasi (Bab XI), Perubahan Kode Etik (Bab XII), dan Penutup (Bab XIII).
Dalam Pasal 4 disebutkan, ranperda kode etik itu dimaksudkan untuk menjaga sikap dan tingkah laku anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
Karena itu, kode etik tersebut juga akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi dan rehabilitasi terhadap anggota DPRD yang dianggap melakukan kesalahan.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus menggunakan bahasa yang sopan dalam menyampaikan pendapat, mengutamakan etika dan moral, tidak menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dalam ayat (3) pasal tersebut dinyakana, bahwa anggota DPRD tidak dapat diminta pertanggungjawabab secara hukum terhadap pernytaan pendapat yang disampaikan dalam rapat.
Dalam Pasal 15, anggpta DPRD tidak diperkenankan untuk menyampaikan hasil rapat yang masih bersifat rahasia kepada pihak mana pun untuk kepentingan pribadi kelompok.
Untuk itu, anggota DPRD wajib menjaga rahsia yang dipercayakan sampai batas waktu yang telah ditentukan atau masalah itu telah dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebagi wakil rakyat, dalam Pasal 16 dibuat larangan anggota DPRD rangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, PNS, TNI, Polri, serta pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, atau profesi lain yang memiliki hubungan tugas dengan legislatif.
Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi (pasal 19) melalui Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian seabagai pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD. ***2***
(T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015