Medan,  (Antara)-_Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan potensi kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor sumber daya alam tiap tahun cukup tinggi mencapai masing-masing Rp28,5 triliun dan Rp10 triliun pada 2012.

Ketua sementara KPK Taufiqurrahman Ruki di Medan, Selasa, memberikan contoh berdasarkan hasil kajian KPK di sektor mineral dan batu bara pada 2014, tidak semua eksportir komodtas itu melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) maupun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Dia mengatakan itu pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia.

"Tentunya itu merugikan negara dan bahkan masyarakat sehingga KPK memandang pentingya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut. Apalagi, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar,"katanya.

Akibat tidak adanya laporan ke ESDM dan Pajak itu, kata dia, hasil temuan dari tim optimalisasi penerimaan negara atau OPN menunjukkan sejak 2003 hingga 2011, terjadi kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh pelaku usaha sebesar Rp6,7 triliun.

Bahkan hasil perhitungan berdasar evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha pada 2012 ada sebesar 24,66 juta dolar AS untuk lima mineral utama dan sebesar 1,22 miliar dolar AS untuk Batu Bara pada rentang waktu 2010-2012.

"Mengacu pada fakta-fakta yang merugikan negara dan masyarakat, maka KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah tersebut,"katanya.

Pada 19 Maret lalu, katanya, memang sudah ada penandatangani nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama 20 Kementerian, tujuh lembaga dan 34 provinsi untuk mengatasi kerugian di sektor SDA itu.

"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di Medan yang melingkupi empat provinsi di Sumatera yakni Sumut, Sumbar, Aceh dan dan Riau itu sendiri merupakan tindak lanjut nota kesepakatan dan upaya KPK dalam menjalankan fungsi 'trigger mechanism' untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan SDA,"ujar Taufiqurrahman.

Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprov Sumut siap mendukung penekanan kehilangan penerimaan pajak dan kerugian negara dari sektor SDA yang diakibatkan berbagai faktor termasuk pelanggaran perizinan.

Namun dia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, perizinan tidak berada di provinsi sehingga kalaupun ada izin yang menyalahi aturan yang menimbulkan kerugian bagi negara bukan kewenangannya.

"Tetapi tentunya Pemprov Sumut mendukung evaluasi perizinan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan,"katanya.***2***
(T.E016/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015