Medan, 24/3 (Antara) - Kepolisian Resor Batubara menangkap dua pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 117,78 gram.

Dalam surat elektronik yang diterima di Medan, Selasa, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengatakan kedua pengedar diketahui berinisial Fd dan Mul yang ditangkap Senin (23/3) malam pukul 22.15 WIB di Desa Pematang Jering, Kecamatan Medang Deras.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pengedar sabu-sabu di Desa Pematang Jering, Medang Deras.

Setelah mengumpulkan informasi yang dibutuhkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Setelah melihat barang bukti dalam penyamaran tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti.

Setelah ditimbang, sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong plastik tersebut diketahui seberat 117,78 gram.

Kedua pengedar dan sabu-sabu yang menjadi barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***2***
(T.I023/C/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 24-03-2015

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015