Medan, 19/3 (Antara) - Warga Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang mengeluhkan efek operasional galian C yang sering menimbulkan kerusakan jalan dan polusi.

Di sela-sela pelaksanaan reses di Deliserdang, Kamis, anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan atas kegiatan galian C tersebut.

Truk-truk yang membawa material galian C tersebut bukan hanya menyebabkan ruas jalan rentan kerusakan, melainkan menyebabkan polusi karena banyak debu yang beterbangan.

Apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan badan jalan di desa tersebut yang banyak belum diaspal sehingga rentan menimbulkan debu yang beterabngan ketika dilintasi truk.

Menanggapi keluhan warga itu, pihaknya akan meminta Pemprov Sumut untuk membuat aturan tambahan terhadap kegiatan galian C tersebut.

Selama ini, perizinan aktivitas galian C tersebut merupakan kewenangan pemkab/pemkot. Namun sesuai dengan aturan terbaru, perizinan itu telah diserahkan ke Pemprov Sumut.

Disebabkan perizinan tersebut telah diberikan, diperlukan adanya aturan tambahan agar operasional galian C itu tidak merugikan masyarakat.

"Kami akan mengawal peraturan tersebut sehingga aturan yang dibuat benar-benar berpihak kepada rakyat," katanya.

Menurut dia, diantara aturan tambahan yang perlu disiapkan adalah tentang jam operasi galian C agar tidak merugikan semua pihak, baik masyarakat mau pun pengusaha.

Demikian juga kewajiban untuk menjaga fasilitas yang ada seperti infrastruktur jalan dan fasilitas umum lain yang digunakan masyarakat.

"Kalau untuk jam operasional, sebaiknya tidak dilakukan pada saat aktivitas masyarakat padat seperti pagi dan sore hari," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. ***4***
(T.I023/C/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015