Tanjungbalai, Sumut, 19/3 (Antara) - Komisioner Penyiaran Indonesia, Sumatera Utara, Mutia Atiqah, mengajak masyarakat terlibat mengawasi program atau tayangan televisi maupun lembaga penyiaran (radio) yang melanggar Undang-Undang Penyiaran.

Ajakan tersebut ia sampaikan ketika menjadi narasumber pada sosialisasi edukasi dan literisasi media bagi masyarakat di Kota Tanjungbalai, Kamis.

Undang-Undang penyiaran, kata dia, mengatur tatacara penyiaran tayangan televisi dan siaran radio yang harus mengandung unsur pendidikan, tidak melecehkan orang secara pribadi maupun suku.

Sedangkan KPI mempunyai tugas dan fungsi mengawasi program dan siaran televisi dan radio.

Selain KPI, masyarakat juga dapat mengawasi siaran yang dianggap menyimpang atau melanggar Undang-Undang Penyiaran.

"Jika ada siaran yang dianggap melanggar Undang-Undang, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan kepada KPI agar mengevaluasi siaran tersebut," katanya.

Ditambahkan, prosedur dan tataca pengaduan tersebut disampaikan melalui formulir isian yang bisa diakses dari website KPI provinsi maupun pusat.

"Agar pengawasan terhadap siaran televisi atau radio, masyarakat kami minta terlibat mengawasinya berbagai tayangan yang disajikan kepada pemirsa," imbaunya.

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari lembaga/organisasi kemasyarakatan, manager stasiun radio, dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Humas Setdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung.***4***

(KR.YWK)
(T.KR-YWK/B/Suparmono/Suparmono) 19-03-2015 14:40:06

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015