Medan, 10/3 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap enam pelaku pembalakan liar di kawasan hutan konversi di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Selasa, mengatakan keenam tersangka pembalakan liar tersebut diamankan di kawasan hutan konservasi itu.
Keenam tersangka adalah Legiono (59) warga Desa Halabanjati, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Am (56) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupatean Aceh Tamiang, dan Mul (37) warga Desa Bukit Pelita, Kecamatan Besitang.
Kemudian, DM (37) warga Desa Halabanjati, Kecamatan Besitang, AD (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, dan DS (20) warga Desa Bukit Relita, Kecamatan Besitang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua unit mesin pemotong kayu (chain saw), delapan lembar papan kayu, tiga batang kayu, dan tujuh jerigen minyak.
Pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp225 ribu yang diketahui bagian dari upah penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
Seluruh benda yang diamankan tersebut disita sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus pembalakan liar itu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. ***2***
(T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Selasa, mengatakan keenam tersangka pembalakan liar tersebut diamankan di kawasan hutan konservasi itu.
Keenam tersangka adalah Legiono (59) warga Desa Halabanjati, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Am (56) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupatean Aceh Tamiang, dan Mul (37) warga Desa Bukit Pelita, Kecamatan Besitang.
Kemudian, DM (37) warga Desa Halabanjati, Kecamatan Besitang, AD (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, dan DS (20) warga Desa Bukit Relita, Kecamatan Besitang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua unit mesin pemotong kayu (chain saw), delapan lembar papan kayu, tiga batang kayu, dan tujuh jerigen minyak.
Pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp225 ribu yang diketahui bagian dari upah penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
Seluruh benda yang diamankan tersebut disita sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus pembalakan liar itu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. ***2***
(T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015