Doloksanggul, Sumut 25/2 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menyikapi terbitnya aturan baru dalam Perpres No.4/2015, serta penggunaan aplikasi system pengadaan elektronik Versi 3.6 yang terbaru tentang pengadaan barang/jasa.
“Adanya aturan serta sistem baru dalam pengadaan barang dan jasa, kita sikapi dengan melaksanakan Bimbingan tehknis untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan dan Pejabat terkait lainnya di Lingkungan Pemkab Humbahas," Panitia Bintek LPSE, MPR Manullang dihadapan 60 peserta Bintek yang merupakan perwakilan setiap SKPD yang dilaksanakan di Aula Hutamas Doloksanggul, Rabu.
Dia berharap dengan kegiatan tersebut pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terlaksana sesuai prosedural dan ketentuan.
Bimbingan teknis akan dilaksanakan selama 2 hari (25-26 Februari) dengan menghadirkan narasumber atau tenaga pengajar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta, juga dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kegiatan ini sangatlah penting untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif sesuai dengan Pepres No.4/2015 yang sudah mengalami empat kali perubahan sejak diterbitkannya Perpres No.54/2010. Sangatlah perlu untuk mengetahui ketentuan dan perubahan yang signifikan didalamnya,” sebutnya disela Bintek Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu.
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Maddin Sihombing menegaskan, bimbingan teknis bertujuan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan intruksi bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah dalam pengambilan langkah percepatan penyelesaian proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang paling lambat dikerjakan bulan Maret 2015 mendatang.
“Selain itu, kita juga harus melaksanakan semua pengadaan secara elektronik (E-Procurement), seiring pelaksanaan pengadaan 100 % secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2014 lalu,” katanya.
Melalui kegiatan dimaksud, Maddin berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan moment penting itu dengan fokus, serta bisa mengikuti semua rangkaian penjelasan yang disampaiakn narasumber.
“Bekerjalah secara professional, sesuai ketentuan dan penuh rasa tanggungjawab terhadap semua pekerjaan pengadaan. Mari kita satukan persepsi untuk kesiapan pelaksanaan setiap program kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik”, harap Maddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
“Adanya aturan serta sistem baru dalam pengadaan barang dan jasa, kita sikapi dengan melaksanakan Bimbingan tehknis untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman kepada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan dan Pejabat terkait lainnya di Lingkungan Pemkab Humbahas," Panitia Bintek LPSE, MPR Manullang dihadapan 60 peserta Bintek yang merupakan perwakilan setiap SKPD yang dilaksanakan di Aula Hutamas Doloksanggul, Rabu.
Dia berharap dengan kegiatan tersebut pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terlaksana sesuai prosedural dan ketentuan.
Bimbingan teknis akan dilaksanakan selama 2 hari (25-26 Februari) dengan menghadirkan narasumber atau tenaga pengajar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta, juga dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kegiatan ini sangatlah penting untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif sesuai dengan Pepres No.4/2015 yang sudah mengalami empat kali perubahan sejak diterbitkannya Perpres No.54/2010. Sangatlah perlu untuk mengetahui ketentuan dan perubahan yang signifikan didalamnya,” sebutnya disela Bintek Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu.
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Maddin Sihombing menegaskan, bimbingan teknis bertujuan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan intruksi bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah dalam pengambilan langkah percepatan penyelesaian proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang paling lambat dikerjakan bulan Maret 2015 mendatang.
“Selain itu, kita juga harus melaksanakan semua pengadaan secara elektronik (E-Procurement), seiring pelaksanaan pengadaan 100 % secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2014 lalu,” katanya.
Melalui kegiatan dimaksud, Maddin berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan moment penting itu dengan fokus, serta bisa mengikuti semua rangkaian penjelasan yang disampaiakn narasumber.
“Bekerjalah secara professional, sesuai ketentuan dan penuh rasa tanggungjawab terhadap semua pekerjaan pengadaan. Mari kita satukan persepsi untuk kesiapan pelaksanaan setiap program kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik”, harap Maddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015