Balige, Sumut, 21/2 Antara) - Anggota DPRD Toba Samosir, Sumatera Utara menilai, pembagian 372 kios yang baru dibangun Pemerintah daerah harus sesuai tata kelola pasar berdasarkan peraturan Bupati Tobasa, agar tidak terjadi pertikaian di antara sesama pedagang.

         "Pembagian kios di pasar Balerong Balige itu, hendaknya dilakukan berdasarkan peraturan Bupati Tobasa, tentang tata kelola pasar yang harus dipedomani," kata Ketua Komisi B DPRD Tobasa, Sahala Tampubolon di Balige, Sabtu.  
    Hal tersebut kata dia, sekaligus menyahuti kehadiran sejumlah pedagang yang mendatangi kantor DPRD Tobasa untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menginginkan penertiban pembagian kios oleh Pemerintah daerah setempat agar berjalan secara tertib dan tidak terjual kepada pihak yang dinilai tidak berhak
    Untuk itu, lanjutnya, pendistribusian kios berlantai dua berbiaya sekitar Rp7,8 miliar yang terletak di pusat kota Balige itu, tidak boleh dilakukan sebelum ada SK Bupati tentang SK pengangkatan panitia dan tata kelola pembagiannya.

         Menurut Sahala, pembagiannya harus jelas, dan jangan asal didistribusikan begitu saja, tanpa payung hukum yang pasti sebagai pedoman pemerintah, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

         Dia mengatakan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD dengan Asisten I dan Asisten II Pemkab Tobasa bersama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) serta Dinas Pasar, kios-kios dimaksud tidak akan dibagikan sebelum ada peraturan Bupati sebagai acuan.

         "Kios harus dibagikan berdasarkan peraturan Bupati Tobasa yang akan dijadikan sebagai acuan berikut nama-nama pedagang yang akan menempatinya," ujar Sahala.

         Wakil Ketua DPRD Tobasa, Asmadi Lubis menyebutkan, Dinas Pasar dan Dinas Perindagkop serta Tim yang diangkat untuk mendistribusikan kios dimaksud, harus memastikan bahwa pedagang yang akan menempati kios adalah warga Tobasa.

         Jika ada hambatan dalam pendistribusian, kata Asmadi, pihaknya siap untuk memediasi.

         Agar hambatan tidak timbul, lanjutnya, instansti terkait harus dapat memberikan kemudahan, dan membatasi kepemilikan, supaya jangan sampai terjadi sewa menyewa antar pedagang.

         "Identitas berupa KTP dan KK-nya harus diminta, jangan KTP atau KK yang baru, agar peluang bagi pihak ketiga untuk memperdagangkan kios bagi orang luar tertutup," katanya.

         Sementara itu, Kadis Perindagkop Tobasa, Marsarasi Simanjuntak mengakui, secara resmi bangunan pasar dimaksud belum diserahterimakan.

         Menurut dia, hasil konsultasi yang mereka lakukan dengan pihak kementerian, harus menunggu serah terima dulu.

         "Sejauh ini kami sudah mendata para pedagang yang berhak untuk menempati kios-kios tersebut," katanya. ***3***
(T.KR-HIN/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen) 21-02-2015 14:51:38

Pewarta: Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015