Tarutung, Sumut 12/2 (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering tak bertuan serta 8 orang pejudi toto gelap (togel). Hasil kinerja Kepolisian ini dipaparkan Kapolres Rustam Mansur, Kamis, di Doloksanggul.
“Polres Humbahas telah berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering serta 8 orang pelaku judi togel yang tertangkap tangan saat bermain judi masing masing dari lokasi berbeda. Yakni, dua orang dari Desa Sigori Gori Kecamatan Lintongnihuta berinisial LS dan SL yang diringkus sekitar pukul 14.00 wib, Kamis 29 Januari 2015 lalu.
Berikutnya, pada Sabtu 31 Januarinya, sekitar pukul 14.00 dari Desa Bonandolok Sijamapolang, petugas juga berhasil memboyong PS dan BS. “Dan pada Rabu, 4 Februari, kita juga mengamankan BP dan MS dari jl Sisingamangaraja 101, Kecamatan Doloksanggul,” papar Rustam.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 dari jl Pemuda, Doloksanggul aparat juga menangkap tangan NM dan SS yang sedang bermain judi togel.
“Dari para tersangka disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.323.000,00, 4 unit handphone, 4 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, 1 buah pulpen,” jelasnya.
Disebutkannya, terhadap kedelapan pelaku judi togel yang tertangkap dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPid yo. UURI No.2/1974 tentang penertiban perjudian.
Disamping penangkapan pelaku judi togel tersebut, Kapolres Rustam Mansur juga menunjukkan hasil temuan anggotanya pada Senin, 9 Februari pagi dari Sigompul Lintongnihuta berupa daun ganja kering 10 kg dalam karung yang tidak bertuan.
“Untuk temuan ini, ada dugaan sementara jika pemilik ganja itu takut ketahuan karena di depan ada razia petugas. Mungkin tidak mau mengambil resiko, mereka akhirnya membuangnya dipinggir jalan sekitar 200 meter dari Polsek Lintognihuta,” tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
“Polres Humbahas telah berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering serta 8 orang pelaku judi togel yang tertangkap tangan saat bermain judi masing masing dari lokasi berbeda. Yakni, dua orang dari Desa Sigori Gori Kecamatan Lintongnihuta berinisial LS dan SL yang diringkus sekitar pukul 14.00 wib, Kamis 29 Januari 2015 lalu.
Berikutnya, pada Sabtu 31 Januarinya, sekitar pukul 14.00 dari Desa Bonandolok Sijamapolang, petugas juga berhasil memboyong PS dan BS. “Dan pada Rabu, 4 Februari, kita juga mengamankan BP dan MS dari jl Sisingamangaraja 101, Kecamatan Doloksanggul,” papar Rustam.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 dari jl Pemuda, Doloksanggul aparat juga menangkap tangan NM dan SS yang sedang bermain judi togel.
“Dari para tersangka disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.323.000,00, 4 unit handphone, 4 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, 1 buah pulpen,” jelasnya.
Disebutkannya, terhadap kedelapan pelaku judi togel yang tertangkap dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPid yo. UURI No.2/1974 tentang penertiban perjudian.
Disamping penangkapan pelaku judi togel tersebut, Kapolres Rustam Mansur juga menunjukkan hasil temuan anggotanya pada Senin, 9 Februari pagi dari Sigompul Lintongnihuta berupa daun ganja kering 10 kg dalam karung yang tidak bertuan.
“Untuk temuan ini, ada dugaan sementara jika pemilik ganja itu takut ketahuan karena di depan ada razia petugas. Mungkin tidak mau mengambil resiko, mereka akhirnya membuangnya dipinggir jalan sekitar 200 meter dari Polsek Lintognihuta,” tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015