Labuhanbatu, Sumut, 11/2 (Antara) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara meminta agar pemerintah setempat melakukan revisi besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari menjawab adanya rencana pemerintah pusat menghapuskan PBB dan NJOP ketika ditemui diruang kerjanya di Rantauprapat, Rabu.

Untuk PBB katanya, khususnya kepada petani, nelayan atau masyarakat berpenghasilan rendah agar dihapuskan, sedangkan NJOP agar besarannya ditingkatkan kepada pemilik yang dinilai memiliki objek tinggi.

"Misalnya kawasan perkotaan, perkebunan berbadan hukum," ujarnya.

Khususnya bagi pelaku sektor pangan, pihaknya berharap kewajiban PBB dihapuskan dengan tujuan biaya produksi tidak terlalu tinggi serhingga akan berdampak terhadap harga jual petani maupun nelayan lebih terjangkau dan semakin meningkatkan perekonomian warga.

"Disisi lain, kita dan Pemda berharap membuat terobosan meningkatkan PAD guna mendukung kebutuhan anggaran. Jika memungkinkan dan regulasinya jelas, pihak ketiga berpartisipasi, sepanjang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Dahlan Bukhari.

Lebih jauh diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sejak awal pihaknya telah memikirkan bagaimana pola menangani masyarakat dengan tidak memberatkan berbagai ketetapan.

Namun karena adanya kebijakan nasional, mereka akhirnya sepakat mendukung rencana tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Pemkab Labuhanbatu Duharsyah menjelaskan, pihaknya siap meningkatkan PAD termasuk melakukan revisi PBB dan NJOP.

Diterangkannya, PBB sudah direvisi, tinggal menunggu eksaminasi dari Biro Hukum Pemprovsu, kalau NJOP tidak dapat serta merta secara massal dirubah, sebab ada aturan Menteri Keuangan tentang perubahan dilakukan tiga tahun sekali.

"Revisi boleh untuk objek tertentu, kalau keseluruhan tahun 2017, karena penyerahannya tahun 2014. Selain itu pasti dilakukan survei, misalnya nilai harga jual tanah, biaya penyusutan maupun komponen bahan bangunan," terang Duharsyah. ***3***

(T.KR-JKG/B/Suparmono/Suparmono) 11-02-2015

Pewarta: Joko Gunawan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015