Medan, 31/1 (Antara) - Berkas perkara tersangka KA (32) pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah rumah Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi Medan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas tersangka KA, sudah sempurna dan tidak ada kekurangan lagi," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, usai upacara Defile Serahterima Jabatan Pangdam I/Bukit Barisan di Medan, Jumat.

Menurut dia, Polresta Medan telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka penganiaya PRT tersebut ke Kejari Medan, yakni SA (43) pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW, RDK (39) isterinya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, dan FER (42) sopir.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Medan, hanya berkas perkara tersangka KA yang sudah lengkap.

Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya, yaitu SA, RDK, ZKR dan FER belum lengkap atau (P-19) dan dipulangkan lagi ke Polresta Medan.
"Kita kembali melengkapi berkas perkara keempat tersangka itu, dan mudah-mudahan minggu depan sudah sempurna dan dapat diterima Kejari Medan," ujar Kombes Pol Nico.

Ia menyebutkan, pihak penyidik Polresta Medan masih terus bekerja keras melengkapi berkas perkara tersangka tersebut.

"Kita tetap melakukan kordinasi dengan Kejari Medan untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka penganiaya PRT," " kata Kapolresta.

Sebelumnya, Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga PRT, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), MT (17) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, MB (17) (36) karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebanyak tujuh tersangka itu, dua orang telah divonis di PN Medan, Senin (5/1) yakni terdakwa MT (anak Syamsul Bahri) 1,8 tahun penjara dan MB karyawan dihukum 5 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan.

Terdakwa MT (dituntut 3,4 tahun) dan MB (dituntut 10 tahun).

Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga PRT, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015