Tanjungbalai, Sumut, 26/1 (Antara) - Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap seorang TKI ilegal berintial SY (29 tahun) penyelundup 515,4 gram sabu-sabu, Minggu (25/1) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Teluk Nibung, Yossef Ariyansyah, Senin, menjelaskan tim patroli BC Teluk Nibung yang melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Jumpul, Selat Malaka, menemukan KM Ulfa Jaya yang mengangkut 27 orang TKI ilegal.
Kemudian lima orang awak kapal bersama TKI tersebut digiring ke terminal penumpang teluk nibung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dan barang bawaannya.
"Hasil pemeriksaan, TKI berinitial SY kedapatan membawa empat bungkus kristal putih. Setelah diuji menggunakan narcotest, kristal putih itu postif methamphetamin atau sabu-sabu," katanya pada jumpa pers, di kantor BC Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Yossef mengatakan, empat bungkus itu masing-masing seberat 109 gram, 129 gram, 126 gram dan 151 gram dengan total berat bruto 515,4 gram. Selain sabu, barang bukti lain berupa dua unit handphone turut diamankan.
Dari identitasnya, tersangka SY merupakan warga Kel Bantayam Timur, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepada petugas tersangka mengaku sebagai kurir dan akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada seorang pria bernama Adi yang menunggu kedatangan tersangka dari Malaysia ke Tanjungbalai.
"Jika sabu-sabu itu diserahkan kepada Adi, tersangka akan mendapat upah dua juta rupiah," ujarnya di dampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan BC Teluk Nibung, Roberto Tambunan.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Tanjung Balai.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungbalai, AKP Marajunung Siregar, menyampaikan terima kasih kepada Bea dan Cukai Teluk Nibung yang sudah berulang kali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia, baik oleh penumpang ferry maupun TKI 'gelap'.
Ia berharap, semua pihak mau bekerjasama dalam menumpas masuknya narkoba ke Indonesia. Apalagi beberapa bulan terakhir ini mafia narkoba internasional sudah merubah modus menyelundupkan sabu-sabu dengan cara melibatkan TKI ilegal.
Junjung menegaskan, pihaknya akan mengembangkan dan memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
"Proses hukum akan ditindaklanjuti dan kami berupaya mengungkap siapa dalang dibalik peredaran narkoba antar negara ini," tambahnya.***2*** (KR-YWK)
(T.KR-YWK/B/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Teluk Nibung, Yossef Ariyansyah, Senin, menjelaskan tim patroli BC Teluk Nibung yang melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Jumpul, Selat Malaka, menemukan KM Ulfa Jaya yang mengangkut 27 orang TKI ilegal.
Kemudian lima orang awak kapal bersama TKI tersebut digiring ke terminal penumpang teluk nibung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap identitas dan barang bawaannya.
"Hasil pemeriksaan, TKI berinitial SY kedapatan membawa empat bungkus kristal putih. Setelah diuji menggunakan narcotest, kristal putih itu postif methamphetamin atau sabu-sabu," katanya pada jumpa pers, di kantor BC Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Yossef mengatakan, empat bungkus itu masing-masing seberat 109 gram, 129 gram, 126 gram dan 151 gram dengan total berat bruto 515,4 gram. Selain sabu, barang bukti lain berupa dua unit handphone turut diamankan.
Dari identitasnya, tersangka SY merupakan warga Kel Bantayam Timur, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepada petugas tersangka mengaku sebagai kurir dan akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada seorang pria bernama Adi yang menunggu kedatangan tersangka dari Malaysia ke Tanjungbalai.
"Jika sabu-sabu itu diserahkan kepada Adi, tersangka akan mendapat upah dua juta rupiah," ujarnya di dampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan BC Teluk Nibung, Roberto Tambunan.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Tanjung Balai.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungbalai, AKP Marajunung Siregar, menyampaikan terima kasih kepada Bea dan Cukai Teluk Nibung yang sudah berulang kali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia, baik oleh penumpang ferry maupun TKI 'gelap'.
Ia berharap, semua pihak mau bekerjasama dalam menumpas masuknya narkoba ke Indonesia. Apalagi beberapa bulan terakhir ini mafia narkoba internasional sudah merubah modus menyelundupkan sabu-sabu dengan cara melibatkan TKI ilegal.
Junjung menegaskan, pihaknya akan mengembangkan dan memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
"Proses hukum akan ditindaklanjuti dan kami berupaya mengungkap siapa dalang dibalik peredaran narkoba antar negara ini," tambahnya.***2*** (KR-YWK)
(T.KR-YWK/B/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015