Medan, 19/1 (Antara) -  Okonkwo Nonso Kingsley warga Nigeria terpidana mati kasus penyelundupan 1,18 kg heroin  yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A  Medan sudah  dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta.
"Narapidana (Napi) warga asing tersebut, telah  pindah ke Lapas Cipinang sejak tahun 2012," kata Kepala Lapas Klas I A Medan, Lilik Soejandi saat  dihubungi melalui telepon selular, Senin.

Menurut dia, terpidana mati Okonkwo menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, sejak bulan Mei 2004 setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati terdakwa kasus narkoba tersebut pada 4 Mei 2004.

"Jadi, saat ini terpidana mati Okonkwo tidak lagi berada atau menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, melainkan sudah pindah di Lapas Cipinang," ujar Lilik.

Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingsley warga Nigeria tiba di Bandara Internasional Polonia Medan, 25 Oktober 2003.

Saat tas koper yang dibawa Okonkwo melalui ruangan pemeriksaan x-ray tidak ada tanda yang mencurigakan atau alat canggih  tersebut berdering.

Namun, seekor anjing pelacak yang disiagakan di Bandara Polonia Medan mengendus bagian perut Okonkwo, sehingga petugas curiga dan mengamankan penumpang tersebut.

Kemudian, Okonkwo dibawa ke salah satu Rumah Sakit di Kota Medan dan disuruh untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam perutnya.

Ternyata yang dikeluarkan Okonkwo adalah belasan kapsul berisi heroin seberat 1,1 kg.

Okonkwo Nonso Kingsley warga Nigeria yang dituduh membawa sebanyak 1,18 kg heroin yang disimpan dalam 69 kapsul itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Mei 2004 lalu.

Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT)   Medan pada 16 Agustus 2004.

Selanjutnya, upaya kasasi terpidana mati orang asing itu kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak  pada 16 Februari 2006 dan  Okonkwo tetap dihukum mati.

Pada 24 November 2014,  MA menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati Okonkwo yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Pramudya Eka W Tarigan.***2***
(T.M034/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 19-01-2015 20:08:53

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015