Medan, 4/1 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang tersangka kasus korupsi pekerjaan proyek bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2011.
"Tersangka tersebut, yakni AM Direktur CV Gading Mas, dijemput secara paksa petugas Kejati Sumut di Sibuhuan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu.
Tersangka AM, menurut dia, saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
"Penahanan terhadap tersangka kontraktor tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut," ujar Chandra.
Dia menyebutkan, selama ini penyidik telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka AM, namun tidak pernah hadir atau mangkir di Kejati Sumut.
Bahkan, tersangka mencoba mengelabui Kejati Sumut dengan mengirimkan surat sakit ke Kejati Sumut yang dibuat oleh salah seorang dokter.
Namun, penyidik Kejati Sumut mencoba melakukan pemantauan terhadap tersangka AM di Sibuhuan, ternyata Pimpinan CV Gading Mas tidak benar sakit,dan dirinya keadaan sehat.
"Petugas Kejati Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan dibawa ke Medan," katanya.
Chandra menambahkan, sebelumnya enam tersangka kasus korupsi proyek bantuan BPBD Padang Lawas, yakni ED Direktur CV Kurnia Agung, MH, Direktur CV Asoka Piramid dan DH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian MZN, Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kejati Sumut menemukan 11 paket pekerjaan proyek pengendalian banjir BPBD di Kabupaten Padang Lawas. Paket proyek tersebut untuk kegiatan pemasangan bronjong oleh lima perusahaan rekanan.
Namun, paket proyek yang dikerjakan itu ternyata tidak sesuai dengan nilai yang telah ditentukan pemerintah.
"Jumlah dana anggaran proyek tersebut sebesar Rp 5 miliar, dan dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar," kata Chandra.***2***
(T.M034/B/F. Assegaf/F. Assegaf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Tersangka tersebut, yakni AM Direktur CV Gading Mas, dijemput secara paksa petugas Kejati Sumut di Sibuhuan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu.
Tersangka AM, menurut dia, saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
"Penahanan terhadap tersangka kontraktor tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut," ujar Chandra.
Dia menyebutkan, selama ini penyidik telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka AM, namun tidak pernah hadir atau mangkir di Kejati Sumut.
Bahkan, tersangka mencoba mengelabui Kejati Sumut dengan mengirimkan surat sakit ke Kejati Sumut yang dibuat oleh salah seorang dokter.
Namun, penyidik Kejati Sumut mencoba melakukan pemantauan terhadap tersangka AM di Sibuhuan, ternyata Pimpinan CV Gading Mas tidak benar sakit,dan dirinya keadaan sehat.
"Petugas Kejati Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan dibawa ke Medan," katanya.
Chandra menambahkan, sebelumnya enam tersangka kasus korupsi proyek bantuan BPBD Padang Lawas, yakni ED Direktur CV Kurnia Agung, MH, Direktur CV Asoka Piramid dan DH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian MZN, Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kejati Sumut menemukan 11 paket pekerjaan proyek pengendalian banjir BPBD di Kabupaten Padang Lawas. Paket proyek tersebut untuk kegiatan pemasangan bronjong oleh lima perusahaan rekanan.
Namun, paket proyek yang dikerjakan itu ternyata tidak sesuai dengan nilai yang telah ditentukan pemerintah.
"Jumlah dana anggaran proyek tersebut sebesar Rp 5 miliar, dan dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar," kata Chandra.***2***
(T.M034/B/F. Assegaf/F. Assegaf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015