Medan,  (antarasumut)-  Komisi A DPRD Medan mendorong Pemko Medan, PT ACK dan PT KAI duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Jalan Jawa Medan.
Demikian Ketua Komisi A DPRD Medan Ratna Sitepu pada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan PT ACK di ruang komisi, Senin (15/12).
"Tadi kami sengaja mengundang PT ACK guna mendengarkan dasar hukum yang dimiliki mereka atas penguasaan lahan di Jalan Jawa Medan," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Komisi A Hendrik Halomoan Sitompul yang juga meminta semua pihak terkait agar duduk bersama untuk menuntaskan kasus ini.

"Terkait kasus Centre point ini semua pihak harus menahan diri dan duduk bersama agar kasus ini segera terselesaikan sehingga tidak mengganggu iklim investasi di Kota Medan," tukasnya.

Sedangkan Koordinator Komisi A Burhanuddin Sitepu meminta PT ACK bersabar menunggu hasil putusan MA terhadap pengajuan PK PT KAI terkait lahan A dan C Jalan Jawa Medan guna menguatkan putusan MA yang telah memenangkan PT ACK terkait lahan yang diatasnya sudah berdiri Center Poin.

"Jika putusan MA nantinya menolak PK PT KAI berarti ini menguatkan putusan MA sebelumnya, maka pengajuan perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa Medan yang diajukan Pemko Medan akan kita proses di DPRD Medan," ujarnya sembari mengutarakan sebagai koordinator Komisi A diinstruksikan kepada Komisi A supaya menyurati pimpinan guna  melakukan kerjasama lintas komisi dengan Komisi D guna membahas penuntasan permasalahan lahan di Jalan Jawa Medan.

Sebelumnya, Direktur PT ACK Zainal Abidin dalam pertemuan itu menyampaikan terkait kasus Jalan Jawa, sebelumnya sudah menitipkan uang Rp 13 miliar ke pengadilan untuk PT KAI sesuai permintaan mereka untuk membangun 228 unit  perumahan karyawan PTKAI. Dan ini kabarnya juga yang mereka minta pada Meneg BUMN waktu itu dipimpin Laksamana Sukardi yang  telah menyetujui  bangunan perumahan diuangkan Rp 13 miliar,

Zainal juga menyampaikan pada intinya mengharapkan masalah  ini segera terselesaikan dengan tidak merugikan pihak manapun.
"Bahkan kami siap menambah uang untuk PT KAI dari Rp13 miliar menjadi seratus kali lipatnya mengingat penyusutan nilai mata uang menjadi Rp26 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur  PT ACK yang datang bersama sejumlah kuasa hukumnya juga menjelaskan kronologis penguasaan lahan di Jalan Jawa tersebut di mana awalnya Pemko Medan dengan PT KAI melakukan Mou dengan menggandeng pengembang yakni PT Inatex untuk pemamfaatan lahan di Jalan Jawa itu.

Namun tidak berhasil melakukan pengusongan lahan. Kemudian mereka mengalihkan pada pengembang PT Bonauli namun juga tidak berhasil melakukan pengosongan lahan itu. Kemudian PT Bonauli menjual pada PT ACK untuk melakukan pengosongan dan penguasaan lahan. Akhirnya lahan berhasil dikosongkan setelah mengganti rugi pada pihak penggarap mencapai Rp55 miliar.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014