Medan, 14/12 (Antara)  -  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.

         Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati  Sumut, Chandra Purnama di Medan, Minggu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan itu, yakni DK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) pengadaan alkes RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai.

         Kedua tersangka tersebut, menurut dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Senin (8/12) untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.

        "Penahanan tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan penyimpangan dana alkes pada RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai," ujarnya.

         Chandra menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, penyidik melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kemudian dikeluarkan perintah penahanan dari Kajati Sumut.

         Kedua tersangka tersebut didampingi petugas pengamanan Kejati Sumut, dibawa dengan menggunakan mobil ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

         Dalam kasus dugaan korupsi dana alkes tersebut, penyidik Kejati Sumut juga telah memeriksa saksi Dewi Sriwani panitia penerima hasil pekerjaan alkes RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai.

          Kemudian, dua saksi lainnya adalah Sofil Fuadi Nasution dan Donny A Siahaan sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) alkes RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai.

         "Kejati Sumut sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus yang merugikan dana APBN tersebut," kata Chandra.***1***

(T.M034/B/M. Taufik/M. Taufik) 14-

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014