Medan,  (Antara) - Sampai saat ini baru dua kabupaten di Sumatera Utara yang mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengeluarkan peraturan daerah, yakni Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Sumatera Utara Retno Sari Dewi di Medan, Senin mengatakan, sebenarnya sosialisasi KTR sudah sejak lama dilakukan di semua kabupaten dan kota di provinsi itu, namun baru dua kabupaten/kota yang serius menyikapinya dengan membuat perda.

Padahal, kata dia, KTR sangat berguna untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena para perokok tidak lagi dapat merokok di sembarang tempat.

Untuk itu, dia mengajak kabupaten/kota untuk benar-benar serius menerapkan KTR tersebut, dalam upaya mengajak masyarakat untuk untuk lebih mengerti dan memahami bagaimana cara menjaga kesehatan.

"Karena itu, memperingati 50 tahun Hari Kesehatan Nasional, kita coba menyatukan komitmen masyarakat untuk anti merokok. Kegiatan rencananya akan dihadiri 5.000 peserta dengan membubuhkan cap jempol di spanduk, sekaligus memecahkan rekor MURI," katanya.

Kegiatan bertema "Sehat Bangsaku, Sehat Negeriku" yang akan dilakukan di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (16/11), berbarengan dengan sosialisasi cuci tangan pakai sabun massal, senam sehat, senam asma dan senam diabetes.

Kegiatan ini pun, akan dilangsungkan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Nantinya, tersedia juga pemeriksaan gula darah dan pemeriksaan mata, donor darah dan konsultasi kesehatan jiwa. Kita juga akan memberikan kacamata baca gratis bagi masyarakat," katanya.

Melalui kegiatan ini, sambungnya, diharapkan terwujud masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan.
"Masyarakat juga diharapkan menyadari bagaimana menjaga kesehatan pribadi dan keluarga. Karena menjaga dan mencegah lebih baik daripada mengobati," katanya.***3***

(T.KR-JRD/C/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014