Panyabungan, Sumut 29/10 (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi kebijakan terhadap perlindungan anak di Mandailing Natal (Madina), Selasa.

Kegiatan yang diadakan KPAID Sumut tersebut dihadiri Ketua KPAID Sumut M.Zahrin Piliang, Ketua Tim Penggerak PKK Madina Ny.Ika Desika Dahlan Hasan, Asisten II Pemkab Madina M.Syafii Lubis, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Madina Rina, Perwakilan Bhayangkari Polres Madina, Persit Kartika Madina, serta perwakilan seluruh SKPD dan Pelajar.

Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan Nasution melalui Asisten II M.Syafii Lubis minnta seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan sampai dengan selesai. Apalagi untuk kebijakan perlindungan anak sangatlah penting mengingat pada akhir – akhir ini sudah banyak terjadi kekerasan terhadap anak di Madina.

"Hak – hak anak termasuk bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Sesuai keputusan bupati Madina nomor 260.476/294/K/2014 tentang pembentukan gugus tugas kebupaten kota layak anak  dan keputusan Bupati Madina Nomor 260.476/295/K/2014 tentang pembentukan forum anak di Kabupaten Madina. Maka mari kita berikan perlindungan dan pemenuhan hak – hak anak,"kata M.Syafii Lubis.

Sementara Ketua KPAID Pronvinsi Sumatera Utara M.Zahrin Piliang mengatakan dalam permasalahan sosial   dan perlindungan anak sangatlah penting kalau anak mendapatkan perlindungan sesuai dan berdasarkan Hak Azasi Manusia (HAM) negara sebagai pemangku kewajiban. Sedang anak   pemangku Hak maka negara harus melakukan perlindungan terhadap hak – hak anak, menghormati hak – hak anak dan memenuhinya. Dan anak – anak memiliki hak asasi sebagai manusia dewasa lainnya. Apalagi dikarenakan anak – anak masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan kehidupannya sangat bergantung pada “perlingungan” yang diberikan oleh orang dewasa untuk melindkungi anak sangatlah penting katanya.

Dia juga menambahkan untuk memenuhi hak – hak dasar anak dan penanganan yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sudah diatur dalam perda no.3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Sumatera Utara.

"Dalam ruang lingkup PA. mari kita berikan kebebasan terhadap pendapat anak. Kita juga harus memberikan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, "

Maka KPAID Sumut nantinya akan melaksanakan sosialisasi, memberikan laporan, saran, masukan, pertimbangan kepada gubernur dalam rangka perlindungan anak. Keberadaan KPAID di Kabupaten/Kota menjadi urgen karena ruang lingkup penanganan anak demikian luas, katanya.

Pewarta: Mansur Lubis – Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014