Medan,   (Antara) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rancangan perubahan tahun 2014 mengalami defisit Rp51,426 miliar.

Dalam nota keuangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2014 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho mengatakan, jumlah defisit itu tergambar dari perbandingan anggaran dalam pendapatan dan belanja daerah.

Untuk anggaran pendapatan, Pemprov Sumut mengajukan rancangan perubahan untuk 2014 menjadi Rp8,645 triliun atau turun 1,85 persen dari APBD murni sebesar Rp8,488 triliun.

Sedangkan anggaran belanja yang diajukan dalam rancangan perubahan tersebut adalah Rp8,696 triliun atau naik dua persen dibandingkan APBD murni sebanyak Rp8,526 triliun.

Dalam rancangan perubahan APBD 2014 tersebut, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada tahun sebelumnya dialokasikan sebesar Rp51,426 miliar.

Jika dibandingkan dengan anggaran dalam APBD murni 2014 sebesar Rp37,657 miliar, maka jumlah penerimaan dari silpa tersebut mengalami pertambahan sebanyak Rp13,768 miliar.

Pertambahan jumlah silpa yang dialokasikan dalam rancangan perubahan APBD tersebut merupakan jumlah definitif berdasarkan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Menurut Gubernur, kenaikan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2014 tersebut diperkirakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yakni sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pemprov Sumut juga memperkirakan penerimaan dari dana perimbangan akan mengalami peningkatan yakni dari dana bagi hasil pajak sumber daya alam.

Mengenai pertambahan belanja, Pemprov Sumut merencanakan penambahan dalam belanja untuk keperluan biaya BPJS Kesehatan dan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota guna memenuhi kekurangan penyaluran pada 2013 melalui belanja tidak langsung.

Sedangkan untuk belanja langsung merupakan pertambahan belanja pelaksanaan program, baik kegiatan baru maupun program yang sudah dialokasikan berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ***1***
Ridwan Ch
(T.I023/B/R. Chaidir/R. Chaidir)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014