Medan, 4/8 (Antara) - Mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Shakira Zandi telah bebas dari menjalani hukuman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Kepala Rutan Medan Tony Nainggolan, Senin, mengatakan terpidana kasus korupsi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tersebut, menghirup udara bebas, sekitar bulan Juni 2014.

Shakira Zandi mantan pejabat di Pemprov Sumut, menurut dia, dibebaskan dari Rutan Medan, karena telah habis masa hukumannya berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

"Setiap terpidana yang telah selesai masa hukumaNnya harus secepatnya dikeluarkan dari Rutan Medan dan tidak boleh ditahan-tahan," ucap Tony.

Dia menyebutkan, Shakira Zandi, saat ini telah berkumpul dengan pihak keluarganya di rumah.

"Selama menjalani hukuman di Rutan Medan, Shakira Zandi berkelakuan baik dan memberikan contoh kepada rekan-rekan narapidana (Napi) lainnya," kata Karutan Medan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 satu tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kabiro Binkemsos Setda Provinsi Sumut Shakira Zandi.

Dalam kasus penyaluran dana Bansos 22 lembaga diduga fiktip sehingga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Selain itu, terdakwa tersebut juga membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Shakira Zandi, 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.

Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan Ahmad Faisal terbukti bersalah ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana Bansos terhadap 22 lembaga yang diduga fiktip sehingga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.***1***
(T.M034/C/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014