Balige, 13/7 (Antara) - Pemkab Toba Samosir (Tobasa) mengeluarkan surat keputusan berisi penghentian sementara operasional pabrik tepung tapioka milik PT Hutahaean di Desa Pintubosi, Kecamatan Laguboti, karena limbahnya telah melampaui baku mutu lingkungan.

"Penghentian sementara operasional pabrik penghasil tapioka itu dituangkan dalam surat Bupati Tobasa Nomor 660/300/BLHP/2014 tanggal 4 Juli 2014," kata Kabag Humas Pemkab Tobasa, Baktiar Simanjuntak di Balige, Minggu.

Dia mengatakan, penghentian dilakukan menindaklanjuti hasil pertemuan warga desa Gasaribu dengan sejumlah SKPD yang menuntut manajemen PT. utahaean memberikan ganti rugi atas kematian ikan di kolam masyarakat, akibat pencemaran air limbah pabrik tersebut.

Pemkab Tobasa menyarankan pihak PT Hutahaean untuk segera memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, mengingat selama empat tahun warga Gasaribu diresahkan limbah pabrik yang menyebabkan kerugian akibat kematian ikan serta menurunnya produktivitas hasil pertanian.

Juru bicara Pemkab Tobasa itu menjelaskan, sesuai hasil pengujian kualitas air limbah PT Hutahaean menunjukkan baku mutu limbah pabrik tersebut berada di atas ketetapan yang ditentukan berdasarkan Kepmen LH nomor Kep-51/Menlh/10/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.

Di samping itu, lanjutnya, sesuai hasil pengujian laboratorium Balai Karantina Ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan kelas I Medan tanggal 19 Mei 2014, terhadap sampel ikan Nila dan ikan Mas dari kolam masyarakat menunjukkan, kematian ikan-ikan tidak disebabkan adanya virus dan bakteri.

Namun, kata dia, pada ikan ditemukan adanya lendir dan bahan padat di bagian insang sehingga menyebabkan ikan lemas akibat kekurangan pasokan oksigen, lalu kemudian mati.

Selain itu, pengamatan visual pada air kolam menjadi keruh, sehingga pihak manajemen PT Hutahaean harus memperbaiki kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak manajemen PT Hutahaean diminta untuk segera melakukan penghentian sementara operasional kegiatan produksi, sampai air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk mencegah terulangnya kejadian pencemaran air limbah," sebut Baktiar.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Tobasa, Parulian Siregar menambahkan, permasalahan matinya ikan milik masyarakat desa Gasaribu tersebut, telah terjadi berulang kali sejak 2013.

Ia menjelaskan, terkait kasus matinya ikan yang terjadi dalam beberapa kali di desa Gasaribu itu, pihak PT Hutahaean telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

"Teguran tertulis bernomor 660/253/BLHP/2012 tanggal 23 April 2012 itu dilatarbelakangi berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT Sucfindo terhadap limbah cair yang dihasilkan PT Hutahaean telah melampaui baku mutu lingkungan," kata Parulian.

Secara terpisah, Humas PT Hutahaean, Dudung Simanjuntak membenarkan adanya tuntutan warga yang merasa resah dengan kehadiran pabrik tapioka di Pintubosi yang berjarak sekitar lima kilometer dari Desa Gasaribu tersebut.

"Memang sejumlah warga mengeluh. Namun, hingga kini pabrik tapioka itu masih beroperasi seperti biasa," kata Dudung. ***3***
(KR-HIN)

Pewarta: H Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014