Simalungun, 10/7 (Antara) - Pemkab Simalungun mengingatkan para pengusaha di daerah ini untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tepat waktu kepada karyawan.
"Kita harapkan para pekerja sudah menerimanya paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gidion Purba, Kamis.
Menurut dia, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pengusaha, dan pembayaran tepat waktu agar dapat dimanfaatkan para pekerja untuk berbagai keperluan menghadapi Lebaran.
Terkait hal itu, ia menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaannya, dan jika ada yang mengabaikan agar diberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun, Jhoni Kardos Saragih menegaskan, pihaknya akan memproses pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun sudah menyurati para pengusaha dan meminta agar mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi para pekerjanya paling lama seminggu sebelum Lebaran. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya. (KR-WRS)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Kita harapkan para pekerja sudah menerimanya paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gidion Purba, Kamis.
Menurut dia, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pengusaha, dan pembayaran tepat waktu agar dapat dimanfaatkan para pekerja untuk berbagai keperluan menghadapi Lebaran.
Terkait hal itu, ia menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaannya, dan jika ada yang mengabaikan agar diberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun, Jhoni Kardos Saragih menegaskan, pihaknya akan memproses pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun sudah menyurati para pengusaha dan meminta agar mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi para pekerjanya paling lama seminggu sebelum Lebaran. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya. (KR-WRS)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014