Jakarta, 30/6 (Antara) - Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, mulai Selasa(1/7) pemerintah menaikan tarif listrik untuk enam golongan guna mengurangi beban subsidi listrik.
"Mengenai listrik, besok saya dengan persetujuan DPR, kita akan menaikkan harga listrik," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pemerintah, menurut Jero Wacik, menaikan enam golongan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan. Untuk golongan 450 watt dan 900 watt, pemerintah tidak akan menaikkan tarifnya.
Kenaikan enam golongan tersebut akan berlangsung bertahap dua bulan sekali sampai harga keekonomian (tanpa subsidi) pada 1 November 2014.
Tarif listrik yang naik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) rata-rata naik 5,7 persen setiap dua bulan.
Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 non-terbuka dengan kenaikan rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 naik sekitar 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan.
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut dibutuhkan guna mengurangi beban subsidi yang besar di sektor listrik.
"Jadi ini semua dalam rangka negara sedang kekurangan 'income' (pendapatan), desakan dari semua pihak bahwa subsidi harus dikurangi, ya ini caranya maka harga listrik harus dinaikkan. Sekarang kan subsidi listrik besar-besaran," katanya.
Jero menambahkan, pemerintah kini terus membangun infrastruktur pembangkit tenaga listrik guna menambah pasokan ditengah terus meningkatnya penggunaan listrik.
"Jadi di Jawa kita bangun, lalu udah menambah 7.000 megawatt di Jawa, di Sumatera membangun juga 5.000 megawatt dan 3.000 megawatt," katanya. (M041)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Mengenai listrik, besok saya dengan persetujuan DPR, kita akan menaikkan harga listrik," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pemerintah, menurut Jero Wacik, menaikan enam golongan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan. Untuk golongan 450 watt dan 900 watt, pemerintah tidak akan menaikkan tarifnya.
Kenaikan enam golongan tersebut akan berlangsung bertahap dua bulan sekali sampai harga keekonomian (tanpa subsidi) pada 1 November 2014.
Tarif listrik yang naik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) rata-rata naik 5,7 persen setiap dua bulan.
Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 non-terbuka dengan kenaikan rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 naik sekitar 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan.
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut dibutuhkan guna mengurangi beban subsidi yang besar di sektor listrik.
"Jadi ini semua dalam rangka negara sedang kekurangan 'income' (pendapatan), desakan dari semua pihak bahwa subsidi harus dikurangi, ya ini caranya maka harga listrik harus dinaikkan. Sekarang kan subsidi listrik besar-besaran," katanya.
Jero menambahkan, pemerintah kini terus membangun infrastruktur pembangkit tenaga listrik guna menambah pasokan ditengah terus meningkatnya penggunaan listrik.
"Jadi di Jawa kita bangun, lalu udah menambah 7.000 megawatt di Jawa, di Sumatera membangun juga 5.000 megawatt dan 3.000 megawatt," katanya. (M041)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014