Medan, 21/6 (Antara) - Petugas Kepolisian Sektor Medan Timur meringkus MO (25) warga Jalan Sei Hilir, tersangka pelaku pencurian material bangunan rumah di Jalan HM Yamin Medan, Sabtu dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Syarifur Rahman ketika dikonfirmasi Sabtu malam membenarkan telah menangkap tersangka MO (25).

Hingga saat ini, menurut dia, tersangka mendekam sementara di sel Mapolsek Medan Timur.

"Tim penyidik terus mendalami kasus pencurian itu, dan mencari penadah barang-barang ilegal tersebut," kata Rahman.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka MO saat melakukan aksinya, membongkar kusen pintu, jendela beserta jerajak besi rumah tersebut.

Barang curian itu dijualnya senilai Rp350 ribu kepada seseorang yang beralamat di Tembung, Kecamatan Percut.

Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli minuman bersama rekannya.

Namun, nasib sial bagi pelaku, dan terakhir 10 lembar seng hasil curian tersebut diketahui pihak berwajib dan langsung mengamankan dirinya ke Polsek Medan Timur. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014