Medan, 15/6 (Antara) - Tiga warga Medan, Freddy Sihombing, Maringan Sitompul dan Tiodor Br Panggabean menggugat ganti rugi senilai Rp 37 miliar lebih Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara-NAD.
"Gugatan ketiga warga tersebut, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6) dengan register Nomor 292/Pdt.G/2014/PN,Mdn," kata Tim Pembela Warga Masalah Tanah Ex Deli Spoorweg Maacthhappij (DSM), H. Hamdani Harahap,SH.MH di Medan, Minggu.
Menurut dia, ketig penggugat adalah warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Sedangkan, Direksi PT KAI (Persero) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku tergugat I dan PT KAI Divisi Regional Sumatera Utara-NAD beralamat Jalan Prof M Yamin Medan tergugat II.
Ketiga warga tersebut mengajukan gugatan, terkait surat tergugat I dan II agar tanah yang mereka tempati dan berlokasi di Jalan Sutomo Medan segera dikosongkan dan memberikan ultimatum paling lambat Senin (16 Juni 2014).
Dikatakan Hamdani, tanah yang ditempati penggugat I berukuran 40 x 60 meter dengan luas 2.400 meter persegi (M2) dan penggugat II seluas 1.288 M2 telah dikuasai secara turun temurun dengan itikad baik sampai sekarang.
Karena itu, akhirnya mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.
Adapun dasar atas penguasaan dan mengusai tanah tersebut, bahwa ketiga warga itu memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor:170/20/K.1971 tanggal 1 November 1971 yang dikeluarkan Kepala Daerah Kotamadya Medan (sekarang Pemerintah Kota Medan).
"Atas penguasaan tanah tersebut, penggugat juga setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah," ucap dia.
Hamdani juga menyebutkan, tergugat I dan tergugat II yang selama ini merasa sebagai pemilik hak atas tanah terperkara (quad noon) tersebut dinilai tidak adil jika hanya memerintahkan untuk mengosongkan tanah yang ditempati ketika warga tersebut.
"Untuk itu, demi keadilan dan tidak terjadinya diskriminatif, seharusnya tergugat I dan II lebih dahulu mengosongkan bangunan gedung bertingkat permanen, seperti gedung Center Point Jalan Jawa Medan," kata Hamdani. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Gugatan ketiga warga tersebut, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6) dengan register Nomor 292/Pdt.G/2014/PN,Mdn," kata Tim Pembela Warga Masalah Tanah Ex Deli Spoorweg Maacthhappij (DSM), H. Hamdani Harahap,SH.MH di Medan, Minggu.
Menurut dia, ketig penggugat adalah warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Sedangkan, Direksi PT KAI (Persero) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku tergugat I dan PT KAI Divisi Regional Sumatera Utara-NAD beralamat Jalan Prof M Yamin Medan tergugat II.
Ketiga warga tersebut mengajukan gugatan, terkait surat tergugat I dan II agar tanah yang mereka tempati dan berlokasi di Jalan Sutomo Medan segera dikosongkan dan memberikan ultimatum paling lambat Senin (16 Juni 2014).
Dikatakan Hamdani, tanah yang ditempati penggugat I berukuran 40 x 60 meter dengan luas 2.400 meter persegi (M2) dan penggugat II seluas 1.288 M2 telah dikuasai secara turun temurun dengan itikad baik sampai sekarang.
Karena itu, akhirnya mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.
Adapun dasar atas penguasaan dan mengusai tanah tersebut, bahwa ketiga warga itu memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor:170/20/K.1971 tanggal 1 November 1971 yang dikeluarkan Kepala Daerah Kotamadya Medan (sekarang Pemerintah Kota Medan).
"Atas penguasaan tanah tersebut, penggugat juga setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah," ucap dia.
Hamdani juga menyebutkan, tergugat I dan tergugat II yang selama ini merasa sebagai pemilik hak atas tanah terperkara (quad noon) tersebut dinilai tidak adil jika hanya memerintahkan untuk mengosongkan tanah yang ditempati ketika warga tersebut.
"Untuk itu, demi keadilan dan tidak terjadinya diskriminatif, seharusnya tergugat I dan II lebih dahulu mengosongkan bangunan gedung bertingkat permanen, seperti gedung Center Point Jalan Jawa Medan," kata Hamdani. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014