Samosir, Sumut, 10/6 (Antara) - Lembaga Penyelamatan Kawasan Danau Toba Save Lake Toba Fondation (SLTF) menyatakan keberatan atas permohonan Amdal dan izin lingkungan PT Gorga Duma Sari (PT GDS) di Areal Pemakaian Lain (APL) kawasan Hutan Tele seluas 800 hektar di Desa Hariara Pintu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Menurut WIlmar, SLTF sangat keberatan dan menolak pembuatan Amdal dan izin lingkungan PT GDS. Pihaknya sangat prihatin melihat kinerja Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan kepala BLH Samosir, Jabiat Sagala yang tidak mendengar dan menanggapi keresahan masyarakat apalagi PT GDS sudah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.

Untuk menanggapi pengumuman penilaian dan masukan dari masyarakat atas operasional PT GDS tanggal 22 Mei 2014 yang lalu, lembaga SLTF pada tanggal 26 Mei 2014 telah mengirimkan surat keberatan dan menolak pembuatan AMDAL dan pemberian Izin lingkungan kepada PT GDS melalui surat Nomor 024/SLTF/V/2014 kepada Bupati Samosir dan Kepala BLHPP (Badan Lingkungan Hidup Penelitian dan Pengembangan) Kabupaten Samosir.

Penolakan dan keberatan tentang Penyusunan AMDAL dan Izin Lingkungan PT GDS juga sudah disampaikan dua kali oleh SLTF kepada Rektor USU dan Lembaga Penelitian serta tenaga ahli Penilai Amdal dari USU. Dianya mengajak semua warga dunia untk bangkit berbuat sesuatu menyelamatkan Danau Toba.

Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui sekaligus mendukung penghentian sementara operasional PT Gorga Duma Sari (GDS) yang beroperasi menebangi kayu di kawasan hutan Tele, Samosir, yang diduga tanpa dilengkapi izin lingkungan. Penebangan kayu secara illegal itu dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dukungan KLH itu disampaikan melalui surat surat bernomor B-11492/Dep.V/LH/HK/10/2013 yang ditandatangani Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kemen-LH Sudariyono tanggal 21 Oktober 2013, yang ditujukan kepada Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan ditembuskan kepada pihak terkait, di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

KLH juga menilai dipandang perlu melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan dan perdata yang dilakukan PT GDS. Menurut Sudariyono, rekomendasi penghentian sementara operasional PT DGS dari KLH ini merupakan hasil rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri LH pada 2 Oktober 2013 yang menyimpulkan perlu menghentikan sementara operasional PT GDS.

Sebelumnya, dari verifikasi yang dilakukan pihak terkait bahwa operasional PT GDS milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Jonni Sihotang tersebut, dalam operasionalnya memiliki izin Bupati Samosir telah melanggar pasal 36 (1) dan pasal 40 (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala BLHPP Jabiat Sagala menjelaskan bahwa pihaknya berupaya melakukan mekanisme yang ada. Ditahap terakhir ada pengumuman untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat. Pihaknya mengapresiasi tanggapan dan masukan dari masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang telah memberikan masukan yang sangat berharga.

¿Permohonan ijin lingkungan atau AMDAL oleh PT. GDS merupakan kajian yang ilmiah dan ada tim tekhnis. Intinya objektivitas. Untuk tahap akhir, nanti ada pertimbangan tim termasuk tenaga ahli dan pertimbangan untuk rekomendasi dari Kementerin Lingkungan Hidup bahwa ada indikasi kerusakan dari aktivitas selama ini di lahan seluas 400 hektar. Direncanakan akan ada sidang sesuai dengan tahapan pada awal Agustus nanti. Kami mengucapkan terima kassih kepada segenap masyarakat yang telah memberikan tanggapan dan masukan yang berharga sebagaai bahan pertimbangan bagi tim¿ Jelas Jabiat. ***2*** (KR-TTY
(T.KR-TTY/B/M. Taufik/M. Taufik)

Pewarta: Tetty Naibaho

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014