Medan, 4/6 (Antara) - Penyidik Bea dan Cukai Sumatera Utara menetapkan MHR, Nahkoda Kapal Motor (KM) Daun Mas II yang tertangkap membawa 30 ton bawang merah selundupan dari Malaysia, sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut, Ogi Febri Adhla di Medan, Rabu, mengatakan tersangka tersebut ditetapkan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan termasuk 6 ABK.

Penetapan status tersangka terhadap Nahkoda itu, menurut dia, setelah mendapat kajian hukum yang dilakukan tim penyidik dari Bea dan Cukai Sumut.

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap MHR, untuk mengembangkan kasus penyelundupan tersebut," ucap Febri.

Dia menyebutkan, bisa saja akan bertambah tersangka lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pegembangan penyidik.

"Ya, kita tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan Bea dan Cukai Sumut," ucap dia.

Sebelumnya, kapal yang membawa bawang merah selundupan itu, diamankan petugas Bea dan Cukai Perairan Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (31/5) dini hari.

Selain itu, sebanyak enam orang ABK juga ditahan petugas dan diboyong ke kantor DJBC Sumut di Belawan.

Puluhan ton bawang merah tanpa memiliki dokumen itu berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui importir dari Malaysia.

Petugas Bea dan Cukai Sumut juga telah membongkar bawang merah tersebut dari dalam palka KM Daun Mas II dan disimpan di Tempat Peyimpanan Pabeanan (TPP) di Belawan.

Barang selundupan tersebut disimpan untuk barang bukti untuk proses pemeriksaan hukum. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014