Simalungun, Sumut, 2/6 (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Ketua PPS Panei Tongah yang melakukan penggelembungan suara pada pemilihan legislatif.

"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Julius Butar-butar SH pada sidang, Senin, di PN Simalungun, Senin.

Terdakwa Erikson Purba didakwa melakukan perbuatan melanggar Pasal 287, 298 dan 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sebagai Ketua PPS Panei Tongah, terdakwa menambahkan sebanyak tujuh suara kepada salah seorang caleg pada saat rekapitulasi di KPU, sedangkan pada penghitungan di TPS caleg tersebut memperoleh 18 suara.

Atas tuntutan ini terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sinta Gaberia Pasaribu SH supaya dijatuhi hukuman yang ringan.
"Perbuatan itu aku lakukan diluar kontrol," kata terdakwa dalam pembelaan diri secara lisan atas tuntutan JPU ini.

Sementara Majelis Hakim menetapkan akan memberikan putusan kasus penggelembungan Pileg di Kabupaten Simalungun pada Selasa (3/6). ***1***
Riza Fahriza
(T.KR-WRS/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014